Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Barang Bukti Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Kota Bima, Bimakini.com.-Barang bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis ganja dan sabu masing-masing seberat 15,59 gram dan 20 gram, dimusnahkan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Kamis (28/6) siang. Barang bukti tersebuthasil sitaan aparat dalam berbagai operasi sejak dua bulan terakhir.

Saat pemusnahan di Satuan Narkoba Polres setempat, aparat menghadirkan dua tersangka pemilik barang bukti Narkoba itu, yakni Alvin dan Candra.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bima Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Gunawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan agenda yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah melalui penetapan pihak Kejaksaandan merupakan hasil sitaan aparat Kepolisian selama operasi dua bulan terakhir.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia mengharapkan pemusnahan itu membuktikan kepada publik dan masyarakat umum, bahwa di Kota Bima memang betul ada Narkoba jenis ganja dan sabu sesuai keterangan hasil sitaan. Untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium, barang bukti itu diambil sedikit untuk contoh dan keperluan persidangan.

Kepola SatuanNarkoba Polres Bima Kota, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Abdullah Abidin, menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis ganja dan sabu. Untuk ganja seberat 15,59 gram atau delapan poket. Jika diuangkan,maka nominalnya senilaiRp400 ribu dengan asumsi satu poket seharga sekitar Rp50 ribu.

Nerikutnya yang dimusnahkan adalah jenis sabu sebanyak 20 gram. Jika diuangkan senilai Rp60 juta dengan asumsi seharga sekitar Rp3 juta/gram. Dua jenis barang bukti itu disita dari Alvin dan Candra. Mereka ditangkap pada  tempat yang berbeda.

Tersangka Alvin pemilik ganja,ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pane pada tanggal 20 Mei 2012 lalu. Candra pemilik sabu,ditangkap di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao pada tanggal 6 Juni 2012 lalu. “Proses hukum Alvin kini sudah sampai pada tingkat Kejaksaan,sedangkan Candra berkasnya baru rampung (P-21),” jelasAbdullah usai pemusnahan di Sat Narkoba.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Prosesi pemusnahanitu dihadiri perwakilan Kejaksaandan PengadilanNegeri Raba Bima, dan disaksikanberbagai pihak. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota terus mengintensifkan upaya dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang warga di Kelurahan Melayu, Kota Bima, diamankan Senin malam 19 Juni 2023, karena diduga memiliki ganja dan senjata tajam. Terduga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki 2 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja kering yang siap diedarkan, dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal...