Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bawa 31 Dus Miras, Warga Paruga Diamankan

Bima, Bimakini.com.- Kasus peredaran minuman keras (Miras) kembali terungkap. Senin (4/6) malam sekitar pukul 01.30 WITA, aparat Polres Bima Kabupaten menangkap M. Subhan (42),  warga RT 17/RW 06 Jalan Bandeng Kelurahan Paruga, karena membawa 31 dus Miras. Atau 372 botol Miras jenis Bir Bintang.

Penangkapan itu dilakukan saat Subhan hendak ke Kota Bima menggunakan mobil Avanza berwarna silver  bernomor polisi W 1283 NJ. Di dalam mobil itu, ditemukan barang bukti berupa 31 dus Bir Bintang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP, Suprianto, SH,  menjelaskan  tersangka datang dari Dompu dan hendak ke Kota Bima. Penangkapan itu  berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil Operasi Simpatik.

Diakuinya, tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) sejak dulu, karena diduga sering terlibat dalam kasus yang sama dan memakai mobil yang sama pula. Namun, saat ditanya  Subhan membantah jika Miras itu miliknya, melainkan milik warga Dompu berinisial Y. “Dia mengaku  hanya membawa saja,” katanya Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Selasa (5/6).

Selain itu, jelas Suprianto, tersangka juga mengaku tidak mengetahui jika yang diangkutnya dalam mobil yang diakui mobil sewa itu adalah Miras. Sebab, satu malam yang lalu di Dompu saat Miras itu dipindahkan dari kendaraan pick up L 300 hanya diberi tahu oleh pemiliknya untuk membawa karung saja. Begitu pun tujuannya hanya mengetahui membawa barang itu ke terminal Dara untuk diserahkan kepada pemiliknya.

“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Miras ini,” harapnya.

Pada bagian terpisah, Kepolisian Bima Kota juga mengamankan empat warga Kecamatan Ambalawi, karena tersangkut kasus Miras. Mereka adalah N (35) petani warga Desa Rite dengan barang bukti (BB) Miras 6 botol besar dan 15 botol sedang, N (23) ibu rumah-tangga warga Desa Rite dengan BB 2 botol besar dan 6 botol sedang.

Selain itu, S (36) petani warga Desa Rite 2 botol besar dan 5 botol sedang, dan J (24) ibu rumah tangga warga Desa Nipa, 6 botol besar.

“Mereka kini diamankan di Polsek Ambalawi, sejak Minggu (3/6) malam lalu,” jelas Kasat Reskrim, IPTU, Welman Ferri. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...