Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba. Kamis (31/5) pukul 21.30 WITA, aparat menangkap Abdurrahman (24), warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Dari tangan oknum, diamankan barang bukti ganja kering seberat 300 gram atau tiga ons.
Pemuda itu ditangkap saat digelar razia di depan lapangan Desa Panda Kecamatan Palibelo. Sebelumnya, pertengahan Mei lalu, Polres Bima Kabupaten juga menangkap oknum STR dengan barang bukti sabu.
“Penangkapan oknum ini secara kebetulan. Pada malam itu kita menggelar razia, mengantisipasi maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,’’ ungkap Kabag OPS Polres Bima Kabupaten, Kompol Tihar Siagian, S.IK.
Saat penangkapan itu, katanya, Abdurrahman berboncengan dengan temannya dari arah Kota Bima. Saat dihentikan, oknum mencoba kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, memasuki gang samping SDN Panda. “Melihat gelagat oknum seperti itu, anggota langsung mengejarnya. Alhasil, dari oknum kita amankan ganja kering yang dibungkus dengan kardus,’’ terangnya.
Kendati demikian, teman oknum yang dibonceng berhasil melarikan diri dengan lari ke arah pegunungan. “Selain kita berhasil menangkap pelaku dan barang bukti ganja. Kita juga amankan sepeda motor milik oknum bersama handphone,’’ jelasnya.
Terhadap kejahatan itu, oknum Abdurrahman kini diamankan di ruangan sel Polres Bima Kota. Dia dijerat pasal 111 jo 115 UU 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.