Ada yang menggelitik dari pengakuan Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Rifaid Ahmad, akhir pekan lalu. Informasi yang diterimanya dari warga Kecamatan Tambora, sejumah Kepala Desa memintai uang pada warga saat pendataan bedah rumah tidak layak huni. Nilainya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Kabar miring dari dataran Tambora itu pun kini menjadi bahan pembicaraan publik. Adakah uang yang “dihalalkan” bisa ditarik warga miskin yang rumahnya dibedah? Nilainya berapa? Adakah aturan yang membingkainya? Soal ini mesti segera diklarifikasi, karena menimbulkan pencitraan negatif terhadap aparatur pemerintah. Konfirmasi terhadap dua pihak secepatnya dilakukan agar ditemukan letak persoalannya.
Kita mengingatkan, jangan sampai program yang sejatinya untuk membantu masyarakat miskin justru saat ‘real action’ di lapangan menjadi arena pungutan liar tanpa landasan aturan. Uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu memang relatif tidak terlalu berarti bagi pejabat atau pegawai, namun ketika dalam opini kemiskinan sangatlah berarti.
Program bedah rumah bagai oase di tengah padang pasir. Mereka yang menempati rumah tidak layak huni dibantu oleh Negara agar kondisinya lebih manusiawi. Nah, aspek kemanusiaan inilah yang menjadi titik penting sebagai acuan. Jika Negara sudah memberi porsi perhatian, maka selayaknya aparatur pelayan rakyat pada berbagai tingkatan di bawahnya menyelaraskan sikap dan perbuatannya. Dari titik ini pula, laporan warga Tambora itu mesti segera disikapi agar kaum pinggiran merasakan makna dibalik bantuan itu. Percepatan respons ini pula penting agar kejadian serupa tidak merambah wilayah lainnya.
Tahun 2012, Kabupatan Bima mendapat jatah 1.000 dari 2.700 rumah yang diusulkan. Jatah itu didapat sejumlah desa pada tujuh kecamatan yang sebelumnya belum berjatah. Sekali lagi, kabar miring dari Tambora itu, mendesak diselesaikan. Jangan sampai tema kemiskinan, seperti beras untuk masyarakat miskin, menjadi alat bagi pihak tertentu untuk menarik keuntungan. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
