Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, mengamankan N (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) salahsatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima itu, diamankan saat bermain judi kartu remi bersama empat warga di rumahnya, Jumat (1/6) dini hari.
Kini N diamankan dan diperiksa di Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota. “Oknum kita tangkap sedang main judi kartu,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, di Sat Reskrim, Jumat.
Dikatakannya, N diamankan bersama rekan mainnya berinisial SR, petani kelurahan setempat, Jumat sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, mereka sedang bermain judi kartu bersama tiga orang lainnya. Namun, yang tertangkap dua orang, sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
Oknum N dan SR diamankan brsama barang-bukti (BB) uang Rp179 ribu dan 104 lembar kartu remi yang digunakan bermain judi. “Tiga orang yang kabur masih kita cari,” ujar Kumbul.
Diungkapkannya, mereka ditangkap menyusul informasi yang disampaikan masyarakat. Selama ini, mereka kerap main kartu dan bertaruh. Sebelumnya, beberapa lama anggota mengintai keberadaan dan aktivitas mereka. “Begitu pas mereka sedang main, kita gerebek,” ungkap Kumbul.
Menyusul perbuatannyaitu, N dan SR terancam dikenakan pasal 303 tentang perjudian. Ancamannya di atas lima tahun penjara. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
