Kota Bima, Bimakini.com.- Hingga saat ini, berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima yang melibatkan H. Yaman, belum dirampungkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengembalikannya untuk dilengkapi.
Demikian pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Edi Tanto Putra, SH, saat dihubungi Senin (25/6).
Edi menjelaskan, setelah beberapa waktu lalu Yaman dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres, maka berkasnya diserahkan ke Kejaksaan. Namun, karena masih memerlukan penambahan alat dan kelengkapan berkas perkara, maka pihak Kejaksaan mengembalikannya untuk dilengkapi.
Dia mengaku proses semacam itu sudah dilakukan beberapa kali, karena segala sesuatau yang berkaitan dengan proses hukum harus lengkap syarat dan ketentuan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Diakuinya, saat ini baru berkas perkara atas nama Jufri, Fifi, dan Muis sudah rampung (P21), namun antara penyidik Kepolisian dengan pihak Kejaksaan belum serah-terima pelimpahan tersangka beserta Barang Bukti (BB). Ketiga tersangka itu menjadi tanggungan pihak Kejaksaan.
Katanya, jika ketiga tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya akan memulai proses pemeriksaan tahapan selanjutnya berdasarkan prosedur proses hukum hingga proses persidangan.
Proses semacam itu, ujar Edi, berlaku juga pada Yaman. Namun, sampai saat ini Kepolisian belum mengembalikan berkas perkaranya. Berkaitan kemungkinan penambahan tersangka baru, dia mengaku hal itu bergantung pada pengembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.