Bima, Bimakini.com.- Berkas tiga tersangka kasus tunjangan sertifikasi guru di Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, dinyatakan rampung (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun, berkas tersangka Kepala Kemnag, HY, hingga kini masih belum dikembalikan oleh penyidik Kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, kepada Bimeks, Senin (18/6), mengenai perkembangan kasus itu.
Dijelaskannya, satu berkas dengan tersangka AM telah diserahkan seminggu yang lalu, sedangkan satu berkas dengan dua tersangka JF dan FF diserahkan menyusul beberapa hari kemudian. Berkaitan dengan kepastian peran ketiga tersangka itu dalam kasus yang menyeret mereka, akan dibeberkan saat dakwaan nanti.
“Jadi, baru dua berkas yang sudah rampung tetapi dengan tiga tersangka. Satu berkas dengan tersangka AM dan satu berkas lainnya dengan dua tersangka JF dan FF,” jelasnya di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin siang.
Dibeberkannya, berkas tersangka Kepala Kemnag telah dikembalikan beberapa waktu lalu dan hingga kini belum diserahkan lagi oleh penyidik Kepolisian. Berkaitan dengan indikasi penambahan tersangka baru, bisa saja terjadi. Untuk itu akan menelaah lebih lanjut berkasnya nanti.
Namun, katanya, hingga kini ketiga tersangka masih belum diserahkan oleh penyidik Kepolisian. Mengenai alasannya, saat itu dia tidak menjelaskannya lebih rinci. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.