Kota Bima, Bimakini.com.-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima diduga menarik uang kepada masyarakat dalam pengurusansertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada masing-masing kelurahan. Informasi yang dihimpun Bimakini.com, pungutan itu sebesar Rp250 ribu. Padahal, penerima sertifikat itu sudah dibebaskan dari biaya apapun karena penerimanya adalah masyarakat tidak mampu.
Pengakuan berbagai sumber, Rp100 ribu diakui untuk disetorkan kepada Koperasi milik BPN untuk mengurus pal batas tanah.
Pihak BPN Kota Bima melalui Koordinator Prona, Iksan, SH, yang dikonfirmasi membenarkan pungutan itu. Namun, besar nomimal yang ditarik hanya Rp100 ribu yang dipergunakan untuk mengurus pal (patok) batas tanah warga. Uang itu akan dikelola oleh Koperasi KSU Atlas milik BPN.
Katanya, nomimal diatas itu diduganya adalah kebijakan kelurahan masing-masing yang menerima sertifikat Prona,meskipun saat itu tidak diketahuinya dipergunakan untuk apa. Namun, pada prinsipnya berdasarkan kebijakan BPN Pusat tidak ada pungutan biaya apapun untuk mengurus itu.
Hanya saja,jelasnya, berdasarkan ketentuan setiap warga wajib mengurus pal batas masing-masing. Untuk keperluan itulah, ditarik uang Rp100 ribu pada semua penerima sertifikat. “Uang itu dikelola oleh koperasi,sedangkan selebihnya kelurahan yang tangani,” jelasnya di BPN, Rabu (13/6) siang.
Penerima sertifikat prona tahun 2012, katanya, yakni sebanyak 2.500 bidang atau persil dan dibagi pada 20 kelurahan yang mendapat jatah. Tahun 2011 lalu sebanyak 1950 bidang atau persil dan dibagi pada 9 kelurahan saja. Namun, untuk saat ini masih melanjutkan sisa tahun lalu dan tahun ini masih diproses. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.