Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

ITK Bima Pertanyakan Penanganan Kasus Sumur Bor

Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penyalahgunaan proyek sumur bor pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Bima,  beberapa waktu lalu, telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, hingga kini para tersangka belum  ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima. Nah, kejanggalan itu dipertanyakan oleh Penasehat Institusi Transparansi Kebijakan (ITK) Bima, Al-Imran, SH, Minggu (3/6) melalui pernyataan pers.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut, ujarnya, telah dilakukan sejak Januari 2011 lalu. Dari dua item kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan sumur bor  di Kecamatan Lambu (2007) dan Langgudu (2008), baru ditetapkan empat tersangka. Mereka itu adalah Pimpinan Proyek (Pimpro) Pimpro pengadaan sumur bor (PPTK) tahun 2007, inisial TY dua kontraktor, Ad dan Im  serta Pengawas, Sy. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Katanya, penanganan kasus itu telah ditanyakannya kepada pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus, tetapi saat itu diakui sebagai penanggungjawab proyek posisinya akan ditentukan bila para tersangka diperiksa dalam tahapan penyidikan nanti. “Kalau memang hasil penyidikan mengarah pada KPA, maka ditetapkan sebagai tersangka. Itu bergantung hasil penyidikan nanti,” jelasnya mengutip Kasi Pidsus.

       Dijelaskannya, pada satu sisi hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bima dalam kasus proyek itu tidak ditemukan indikasi dugaan Kerugian Negera. Tentunya hasil audit tersebut akan menghambat laju perkara pidana kasus dugaan korupsi, karena hasil audit Inspektorat adalah bagian dari acuan hukum bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

       Kejaksaan pun, ujarnya, bukan salah telah menetapkan beberapa tersangka dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, karena Penyidik berdasarkan kebutuhan hukum dalam KUHAP pasal 183 bila sudah cukup minimal dua alat bukti sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, ketika dipadukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 yang diduga dilanggar tentang Pemberantasan Korupsi.

       Dia mengharapkan Kejakasaan Negeri Bima mengintensifkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB untuk mendapatkan petunjuk lanjutan, karena menyangkut nasib dan nama baik orang orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bima.

       “Analisis kami bahwa kasus tersebut belum bisa di limpahkan ke Pengadilan Tipikor NTB disebabkan masih kontradiktif antara hasil penyidikan Penyidik Kejaksaan Negeri Bima dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima,” jelasnya.

       Kasus Proyek pengeboran tersebut, lanjutnya, sudah punya dasar hukum untuk di-SP3, kecuali Kejaksaan memiliki kehendak lain misalnya meminta pihak BPKP RI mengaudit ulang hingga ditemukan Kerugian Negara jika memang meragukan objektifitas hasil audit Inspektorat. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...