Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Kopasus berinisial H, terhadap korban Zuklkifli alias Zeri (47), warga Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Kamis (14/6) lalu, berakhir damai. Dua belah-pihak sepakat tidak melanjutkan kasus itu, setelah diselesaikan secara kekeluargaan di Markas Sub-Denpom Bima.
Hal itu diakui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub-Denpom IX/2-2 Bima, Letnan Satu (Lettu) Ketut Somedana, Sabtu (16/6) lalu. “Kemarin (Jumat, 15/6) sudah damai secara kekeluargaan,” ujarnya di markas setempat.
Sebelumnya, Somedana mengaku, ada laporan dari korban tentang dugaan penganiayaan itu. Pelaku yang diduga menganiaya korban, sudah diperiksa. “Pelaku memang anggota Kopasus dari Unit Satu. Setelah kita cek, kita suruh Koramil untuk suruh datang ke sini (Markas Sub-Denpom) pelakunya. Kita sudah selesaikan di sini,” terangnya.
Pelaku dan korban, katanya,sudah sepakat menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Mereka sudah saling memaafkan. “Sudah damai secara kekeluargaan. sudah ada surat pernyataan damai dari dua pihak,” katanya, seraya menambahkan, pihak plaku juga sudah menyatakan kesanggupan untuk membiayai pengobatan korban selama dirawat di Puskesmas.
“Tidak ada tuntutan secara hukum. Laporan pada Sub-Denpom sendiri sudah dicabut oleh korban. Berarti, masalahnya selesai,” tambah Somedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkifli alias Zeri (47), diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Kopasus berinisial H, asal desa yang sama. Peristiwa itu terjadi Kamis (14/6) sekitar pukul 02.30 WITA. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan mukanya.
Usai kejadian itu, Kamis pagi, keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan oknum yang Kopasus itu kepada Detasemen Polisi Militer XI/2-2 di Kota Bima. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
