Bima, Bimakini.com.- Pengelolaan sarang burung walet (SBW) yang dilakukan selama ini dinilai kurang memerhatikan kelestarian habitatnya. Pemerintah daerah, hanya fokus pada pengelolaan untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah. Hal itu menjadi sorotan fraksi DPRD Kabupaten Bima, saat Siding Paripurna tentang perubahan Perda tentang SBW, Selasa (5/6).
Sumardin dari Fraksi BKDP, mengatakan di Kecamatan Sape dan Lambu sebelumnya terdapat 7 hingga 8 gowa sarang burung walet. Hanya kerena mengejar pundi pendapatan daerah, sehingga kelestarian tidak terjaga. “Kini hanya sisa dua sarang burung wallet saja,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya memerhatikan soal produksi dan pendapatan saja dan cenderung abaikan kelangsungan ekosistimnya. Untuk itu, diharapkannya dalam aturan Perda perlu mencantumkan tentang jaminan kelestarian.
Ahmad Dahlan dari Fraksi Karya Nurani, meminta agar pemerintah lebih intensif memantau kegiatan penen SBW, terutama di bulan Februari. Apalagi hasil produksi tidak terlalu meningkat signifikan dan perlu mempertimbangkan anggaran untuk pagar SBW. “Pengelolaan SBW baik alami maupun buatan atas ijin bupati dan persetujuan dewan,” ujarnya.
Sarjan dari Fraksi PKDIR, juga memertanyakan tentang pemberlakukan Perda perubahan tentang SBW mengapa 2015 mendatang. Meminta agar pemerntah juga memerhatikan tentang ahli waris sebagai pengelola sarang burung wallet. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
