Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kemnag Akui Oknum Internal Dalang Kasus K1

Kota Bima, Bimakini.com.- Ini pengakuan Kepala Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. Syahrir, M.Si, soal gonjang-ganjing sinyalemen kejanggalan data pegawai honor yang masuk kategori satu (K1). Syahrir mengakui  keterlibatan oknum pejabat di internal Kemnag. Nah, siapa pejabat yang berani “bermain di air keruh”  dan mengotak-atik data krusial itu? Sayangnya, Syahrir enggan menyebutkannya.

Namun, dipastikannya oknum itu adalah pejabaat Bagian Kepegawaian. “Yang jelas yang mengurus pegawai adalah orang (Bagian) Kepegawaian sendiri, tidak mungkin bidang lain,” jelasnya di Kemnag Kota Bima, Rabu (6/6).

Diakuinya, oknum yang diduga terlibat itu sudah dipanggil dan  dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Oknum itu juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai. Namun, hanya membantu dan melaksanakan perintah atasannya saat itu.

         Syahrir juga mengaku, sebanyak delapan pegawai honor yang lolos K1 dan diduga bermasalah, telah dikirim surat rekomendasi pembatalannya ke Kanwil Kemnag NTB sejak 16 Mei lalu ketika persoalan itu mulai mencuat. Delapan orang itu adalah Ospaniansih (MAN 2), Muslimah (MAN 2), Syamsudin (MAN 2), Darmiati (Kantor Kemnag).

         Selain itu, Kurniawati, Budiman, dan Ahmad Kaidun (Kantor Kemnag), Sirajuddin  (KUA Mpunda). Semua nama itu, diakui Syahrir, memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan yang direkayasa karena tidak sesuai masa pengabdian. Lalu, di antara nama itu, setelah ditelusuri ternyata Sirajuddin tidak pernah di KUA Mpunda. “Saya juga menduga ada rekayasa yang dilakukan mereka secara pribadi,” ungkapnya.

         Saat ditanya tentang kemungkinan penggantian delapan nama yang direkomendasikan pembatalannya, Syahrir menyatakan  itu bukan kewenangan Kemnag Kota Bima, melainkan kebijakan Kanwil atau Kemnag RI. Sebab, daerah hanya bertugas mengajukan dan merekomendasikan saja.

         Berkaitan dengan LMND yang sudah melaporkan kejanggalan itu ke ranah hokum, diakuinya, tidak soal. Justru akan semakin membuka kebenaran tentang persoalan itu, sehingga publik bisa mengetahuinya.

         Terhadap 30 nama yang disorot karena ikut ditandatanganinya, memang diakuinya. Namun, nama itu ada setelah diverifikasi oleh Kanwil dari 200 pegawai honor yang mengajukan bahan, setelah itu baru dikesahkan oleh Kemnag Kota Bima. “Saya kira ini menjadi pembelajaran buat kita agar ke depan bisa teliti dan hati-hati lagi,” ujarnya.

         Pegawai Kantor Kemnag, Darmiati, yang namanya ikut direkomendasikan  dibatalkan kelulusannya, mengaku menerima segala kebijakan demi perbaikan institusi Kemnag. Diakuinya, rasa kecewa dan sulit menerima juga ada, karena namanya kembali dicoret dari daftar yang lolos.

         Nah, dari mana SK tahun 2005 yang didapatnya? Diakuinya SK itu didapat dari pejabat internal Kemnag saat itu, meski sebenarnya baru mengabdi tahun 2006 lalu. Seperti halnya dengan Kepala Kemnag, dia juga merahasiakan nama pejabat yang terlibat dalam rekayasa SK itu. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....

Politik

Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menilai penayangan dan penyiaran debat terbuka pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima digelar di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mulai Selasa (15/9/2015) memeriksa delapan orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, selama tiga hari pekan ini, mulai Selasa (15/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015), akan memeriksa sekitar 24 perangkat...