Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kepala Kemnag Diingatkan tidak Menyalahkan Orang lain!

Kota Bima, Biimakini.com.-  Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Bima, Nasaruddin, MPd.I,  mengingatkan Kepala Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. Syahrir, tidak menyalahkan oknum Bagian Kepegawaian terhadap pengajuan tenaga honor Kategori Satu (K1) yang menimbulkan masalah sekarang ini. Kesalahan oknum  itu adalah juga kesalahan Syahrir.

Dikatakannya, Syahrir sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) lalu menjabat sebagai Kepala Kemnag. Aneh kalau Syahrir menyalahkan orang lain yang merupakan pegawainya sendiri. Jika anak buah salah, maka kesalahan paling besar adalah pimpinan, karena dianggap tidak mampu membina bawahan. Jangan malah menyebutkan jajaran sendiri sebagai dalang, karena masyarakat akan berpikir kesalahan itu imbas dari longgarnya penggawasan. “Jika persoalan itu ingin cepat selesai,  saya  minta Kepala Kemnag bersikap transparan terhadap masyarakat,” katanya saat dimintai tanggapannya Kamis (7/6) melalui  telepon seluler.

     Nasaruddin memertanyakan, sebelum pengajuan data pegawai kategori satu (K1), apakah Kepala Kemnag saat itu tidak terlibat dalam verifikasi atau tidak  memverifikasi dan atau tidak ikut memberikan paraf persetujuan pengajuan. Jika itu tidak dilakukan, maka kesalahan berada pada Kasubag TU dan Kepala Kemnag karena diduga lalai  memverifikasi. Namun, jika terlibat memberikan paraf pada pengantar pengajuan usulan, maka kesalahan lebih besar lagi. “Sebab, pemberian paraf sebagai isyarat persetujuan artinya mengajukan data yang jelas bermasalah,” katanya.

          Dia menduga kesalahan bukan pada orang lain, namun pada Kepala Kemnag sendiri. Apalagi, sikap Kepala Kemnag sepertinya “mencuci tangan”. Saat ini, idealnya Kepala Kemnag mengumumkan kepada masyarakat dengan memberikan selebaran siapa saja tenaga honor K1 bermasalah yang telah direkomendasikan pembatalannya, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika itu tidak dilakukan, dikuatirkan persoalan itu akan terus menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

          Akademisi lainnya, Ilham, MPd.I, meminta Kepala Kemnag tidak mengungkapkan siapa yang bersalah pada media massa, karena sikap demikianmasyarakat tidak menyorot oknum Bagian Kepegawaian, namun lebih kepada pucuk pimpinan. “Jika ada jajaran yang bermasalah, kenapa tidak ditindak saja, sehingga memberikan efek jera kepada yang lainnya,” katanya.

          Ilham mengharapkan persoalan itu tidak terus diungkit, namun lebih fokus  membenahinya. Karena sangat memalukan lembaga panutan terus disorot kinerja dan kejujurannya oleh masyarakat.

Dia sepakat agar data yang direkomendasikan pembatalan sebaiknya diumumkan melalui selebaran untuk mencairkan persoalan itu.

       Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. Syahrir, M.Si, mengakui  keterlibatan oknum pejabat di internal Kemnag. Sayangnya, Syahrir enggan menyebutkan siapa pejabat yang berani “bermain di air keruh”  dan mengotak-atik data krusial itu. Namun, dipastikannya oknum itu adalah pejabat Bagian Kepegawaian.

“Yang jelas yang mengurus pegawai adalah orang (Bagian) Kepegawaian sendiri, tidak mungkin bidang lain,” jelasnya di Kemnag Kota Bima, Rabu (6/6).

 Diakuinya, oknum yang diduga terlibat itu sudah dipanggil dan  dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Oknum itu juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai. Namun, hanya membantu dan melaksanakan perintah atasannya saat itu.

Syahrir juga mengaku, delapan pegawai honor yang lolos K1 dan diduga bermasalah, telah dikirim surat rekomendasi pembatalannya ke Kanwil Kemnag NTB sejak 16 Mei lalu ketika persoalan itu mulai mencuat. Delapan orang itu adalah Ospaniansih (MAN 2), Muslimah (MAN 2), Syamsudin (MAN 2), Darmiati (Kantor Kemnag). Kurniawati, Budiman, dan Ahmad Kaidun (Kantor Kemnag), Sirajuddin  (KUA Mpunda).

Semua nama itu, diakui Syahrir, memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan yang direkayasa karena tidak sesuai masa pengabdian. Lalu, di antara nama itu, setelah ditelusuri ternyata Sirajuddin tidak pernah di KUA Mpunda. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.com.- Pengadaan  bibit   kedelai  bagi  petani untuk Musim Kemarau (MK) I tahun 2016 beberapa waktu lalu yang dilakukan  sejumlah penangkar,  bukan sepenuhnya kesalahan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Persoalan pedagang bakulan dan sejenisnya di pasar Tente Kecamatan Woha, belum  ada titik akhir. Kepala Pasar Tente Kecamatan Woha, Agus Salim, SSos,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.-      Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana ...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penyalahgunaan dana kaos seragam BBGRM tahun 2014 segera dituntaskan. Oknum mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE, diperiksa Penyidik dua...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Kompi Sub-Den 1 Detasemen A Brimob Bima, Brigadir E, kembali diduga ditembak orang tidak dikenal. Sebelumnya kasus yang sama terjadi...