Kota Bima, Bimakini.com- Kisruh Pusat Kegiatan Belajar-Mengajar (PKBM) kembali muncul di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Kali ini mengenai program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui APBN, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Ada kelompok PKBM yang mendapatkan program KUM dan ada juga kelompok yang tidak mendapatkannya.
Informasi yang dihimpun, kelompok PKBM yang tidak mendapatkan program KUM mengeluhkan tentang sejumlah PKBM yang mendapatkan program. Mereka mengelaim jika kelompok PKBM yang mendapat program itu, diduga tidak sehat dan sarat manipulasi data. Seperti menginput data fiktif warga belajar, keberadaan PKBM tidak jelas atau mati suri, dan lainnya.
Masalah ini pun sampai ke ruangan Wakil Wali Kota Bima (Wawali). Masing-masing kelompok PKBM itu, menemui Wawali menyampaikan penjelasan dan keluh-kesah mereka berkaitan dengan hal itu. Prihatin dengan hal itu, Wawali pun memerintahkan Dinas Dikpora menindaklanjuti dengan pertemuan bersama dua kelompok PKBM tersebut.
Bagaimana hasil pertemuan itu? Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin, M.AP, mengaku telah bertemu membahas soal itu dengan dua kelompok PKBM. Hasilnya, menyepakati beberapa poin. Bagi PKBM yang sudah akad program KUM dengan pemerintah Provinsi NTB, disepakati tetap melaksanakan dahulu program yang didapat.
Kemudian, katanya, semua elemen masyarakat termasuk media massa bisa mengawasi pelaksanaan program di PKBM. Jika ada data fiktif dan lainnya, PKBM itu harus mengembalikan semua uang negara. “Selain itu, PKBM itu akan dituntut secara hukum. Mereka sudah sepakat semua,” ujar Alwi di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, kemarin.
Alwi tidak menampik munculnya kisruh PKBM tersebut. Dijelaskannya, persoalannya terletak pada kelompok PKBM yang mendapatkan program KUM dan kelompok PKBM yang tidak mendapatkannya. Kelompok yang tidak mendapat mengelaim bahwa data-data mereka banyak dipalsukan, sedangkan kelompok yang mendapat program menyatakan jika mereka sudah melakukan akad dengan pihak Provinsi. “Bahkan sudah divisitasi oleh tim PNFI di Mataram sebagai pelaksana program,” katanya.
Menurut mantan Kabid Pendapatan DPPKAD Kota Bima ini, untuk mengawasi sepak-terjang PKBM, masyarakat boleh memasukkan laporan atau saran ke Dinas Dikpora. Apakah melaksanakan fungsinya atau tidak. Jangan sampai PKBM tidak ada dan tidak berguna bagi masyarakat.
Idealnya, kata Alwi, PKBM itu harus riil warga belajarnya, mampu meningkatkan kualitas masyarakat setempat dengan indikator masyarakat memiliki keahlian atau keterampilan tertentu. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.