Kota Bima,Bimakini.com.- Informasi seputar penggunaan aturan baru dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang hanya memilih Kepala Daerah tanpa Wakil Kepala Daerah, belum ada kepastian. Atau masih menggunakan peraturan perundangan lama,yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahdalam satu paket.
Demikian disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Bima, Dra. Hj.NurFarhaty,M.Si, kepada wartawan beberapa hari lalu.
Artinya, kata Farhaty, KPU Kota Bima dalam pemilihan WaliKota Bima periode 2013-2018, masih menggunakan aturan lama dengan memilih Wali dan Wakil WaliKota pada 13 Mei 2013.
Katanya, KPU Kota Bima telah merancang program tahapan untuk menyusun anggaran Pemilukada Tahun 2013. Dalam rancangan anggaran tersebut, mulai dari penyusuan rancangan tahapan, program dan jadwal pemilihan Wali dan Wakil WaliKotaBima, “Untuk rancangan ini telah disosialisasikan pada Pemerintah Daerah dan partai politik yang ikut serta dalam prosesi tersebut. Sosialisasi tersebut sejak 2011 lalu,” jelasnya.
Dalam rancangan itu pula, kata Farhaty, KPU Kota Bima akan menyusun regulasi berbagai proses,mekanisme, dan tahapan Pemilukada sejak Agustus hingga Oktober 2012 serta hari “H” hingga pasca-Pemilukada.
Berkaitan dengan rancangan pasangan calon perseorangan (independen), dikatakannya, sebagai syarat utama yang mesti dipenuhi, menyerahkan data dukungan (fotokopi KTP) pendukung calon dimaksud yang diserahkan pada KPU untuk diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual. “Untuk verifikasi bagi calon perseorangan, dilakukan dalam dua tahapan. Memeriksa keabsahan dan validasi data (KTP) yang diserahkan untuk disesuaikan dengan fakta lapangan,” jelasnya.
Diinformasikannya, calon perseorangan harus menyerahkan data dukungan itu selambat-lambatnya akhir Januari 2013. Sesuai n proses rancangan tahapan yang telah diregulasikan.
Apabila KTP Elektronik sudah diterbitkan sebelum bulan Oktober atau sebelum fase yang telah ditentukan, katanya, dapat memudahkanKPU mendata dan mengonfirmasi silang atau pembuktian terbalik terhadap validasi dukungan warga pada calon independen. Untuk itu, selalu mengoordiansikan soal KTP Elektronik berikut untuk mendata dan menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data yang diterima KPUD, jelasnya, jumlah penduduk terakhir Kota Bima terhitung akhir Mei 2012 sebanyak 163 ribu jiwa. Artinya,bagi calon perseorangan harus memiliki dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.