Kota Bima, Bimakini.com.- Gerakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubidi telah digaungkan oleh Pemerintah Pusat melalui instruksi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam berbagai kesempatan. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Bima menyatakan siap mendukung dan melaksanakannya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos, SH, M.Ec.Dev, mengungkapkan, program pembatasan BBM bersubsidi merupakan langkah tepat dalam menjamin ketersediaan energi. Selama ini BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil banyak digunakan oleh kalangan menengah ke atas.
Untuk itu, jelasnya, menindaklanjuti instruksi Presiden, Pemkot Bima segera berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan. Langkah awal untuk mendukung gerakan itu, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan kendaraan dinas akan diinstruksikan tidak lagi menggunakan BBM subsidi.
“Penghematan pemakaian listrik juga kita minta dilakukan seperti dengan mengurangi pemakaian barang-barang elektronik atau lampu yang berlebihan,” jelasnya di kantor Pemkot Bima, Jumat (1/6).
Bentuk pengawasannya, kata Hasyim, akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) untuk mengontrol dan mengendalikan distribusi BBM bersubsidi pada sejumlah SPBU di Kota Bima. Hal itu dilakukan agar memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Pengalihan pemakaian BBM bersubsidi itu, diakuinya, pasti akan berpengaruh terhadap penggunaan anggaran, sehingga untuk menyiasatinya akan disesuaikan harganya dalam APBD perubahan nanti.
Katanya, meski belum ada instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi NTB dalam bentuk perintah, tetapi instruksi Presiden yang dimuat dalam media sudah cukup dijadikan dasar. Dalam waktu dekat, akan menindaklanjutinya dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, memastikan akan tetap mengawasi penyalahgunaan BBM, meskipun belum ada perintah resmi, karena itu merupakan tugas Kepolisian. Namun, berkaitan dengan sanksi bagi pengguna BBM bersubsidi hingga kini belum ada aturan yang membandrolnya.
“Kita tidak bisa menindak kecuali yang berkaitan dengan pidana saja karena belum ada aturan, kalau pengawasan terhadap penyalahgunaan tetap kita lakukan,” jelasnya di Sat Reskrim Bima Kota. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
