Kota Bima, Bimakini.com.- Pemanfaatan hutan kemasyarakatan (HKm) yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, kini terealisasi. Legalisasi pengelolaan hutan bagi masyarakat itu diterbitkan melalui izin usaha pemanfaatan (IUP) yang ditandatangani Wali Kota Bima, HM. Qurais, Kamis (21/6) lalu.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kota Bima, Ir. H. Zulkifli, MM, menjelaskan, IUP HKm itu adalah izin usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung dan hutan produksi. Sebelumnya, Kepala Daerah menerima izin dari Kementerian Kehutanan.
Untuk Kota Bima, katanya, IUP HKm diberikan pada kawasan hutan produksi seluas 1.050 hektare (Ha) pada dua wilayah kelurahan bagian Utara Kota Bima. Yaitu, wilayah Kelurahan Kolo dan Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota masing-masing seluas 300 Ha dan 750 Ha. Jumlah masyarakat pengelola hutan sebanyak 1.326 kepala keluarga (KK). “IUP HKm sudah terbit dan ditandatangani oleh Wali Kota pada Kamis lalu,” ujar Zulkifli di Dishut Kota Bima, Jumat (22/6).
Menurutnya, HKm merupakan satu di antara wujud pengelolan sumberdaya hutan bersama masyarakat. Waktu pengelolaannya selama 35 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Masyarakat memiliki kewajiban menanam tanaman produktif dan ekonomis, sekaligus menjaga hutan dari kerusakan.
Manfaat HKm bagi masyarakat, lanjut Zulkifli, adalah memberikan kepastian akses untuk pengelolaan hutan dan sebagai sumber matapencaharian masyarakat. Selain itu, terjadi hubungan baik antara pemerintah dengan pihak yang berkaitan lainnya, sehingga tidak terjadi saling mencurigai.
Bagi pemerintah, HKm memberikan sumbangan tidak langsung oleh masyarakat melalui rehabilitasi hutan yang dilakukan secara swadaya dan swadana. “Dampaknya nanti pada keamanan hutan. Ada sikap saling menjaga,” katanya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.