Bima, Bimakini.com.- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Sumur Bor pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Bima saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan lanjutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri NTB. Hal itu karena dalam hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima dinyatakan tidak ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, I Made Eca Mariartha, SH, Senin (4/6) menanggapi keluhan dari Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Bima.
Diakuinya, proses hukum saat ini memang demikian adanya seperti yang disampaikan ITK Bima. Para tersangka sudah ditetapkan sejak awal tahun 2011 lalu saat mulai bertugas di Bima. Namun, untuk menaikkan status hukumnya tidak bisa sertamerta begitu saja, karena kasus itu masih bersifat laporan dugaan saja, sehingga harus dibuktikan lebih dahulu.
Untuk membuktikan itu, ungkapnya, Kejaksaan memang sudah meminta bantuan pihak lain, yakni Inspektorat untuk membantu mengaudit pengunaan anggaran, karena pada persoalan teknis bukan ranah tugas Kejaksaan. Namun, hasil audit Inspektorat menyatakan pelaksanaan proyek sudah dilakukan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejati, mungkin nanti akan melibatkan BPK untuk membantu mengaudit penggunaan anggaran,” jelasnya di Kejaksaan.
Sebelumnya, ITK Bima menyatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut telah dilakukan sejak januari 2011lalu. Dari dua item kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan sumur bor yakni di Kecamatan Lambu (2007) dan Langgudu (2008), baru ditetapkan empat tersangka.
Mereka itu adalah, Pimpinan Proyek (Pimpro) Pimpro pengadaan sumur bor (PPTK) tahun 2007, inisial TY dua kontraktor, Ad dan Im serta seorang Pengawas, Sy Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, para tersangka yang diduga terlibat masih bebas menghirup aroma segar diluar. Nah, hal itulah yang dipertanyakan oleh ITK Bima.(BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
