Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Profesi Wartawan bukan untuk Gagah-Gagahan (2)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Pers Dr. Sutomo (LPDS) Jakarta, Priyambodo RH, memaparkan tugas wartawan itu sama dengan tugas Kepolisian. Hanya saja, bedanya jika wartawan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada publik, sedangkan Kepolisian bertangungjawab pada pemimpinnya.

  Selain itu, Priambodo juga  memaparkan tentang karakter media massa. Dicontohkannya, media Televisi tentang cara memertontonkan berita, sedangkan media cetak lebih banyak menceritakan dan menjelaskan. Media on line mempertontonkan, menceritakan, memeragakan, dan berinteraksi. “Setiap media memiliki ciri khas sendiri,” ujarnya.

  Priambodo menjelaskan tentang pasal 1 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik. Meliputi mencari, memeroleh, memiliki, penyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, media elektronika dan segala jenis saluran yang tersedia. (bersambung)

  Tentu saja, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus tunduk dan taat pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku. “Antara siaran yang bukan jurnalistik dan yang bersifat jurnalistik memiliki perbeda hukum yang mendasar,” katanya di depan 35 peserta lokakarya jurnalistik di Lakey. 

  Untuk siaran yang bersifat jurnalistik, katanya, berlaku juga UU 40/1999, sedangkan yang bukan jurnalistik tidak berlaku UU Pers. Priambodo mencontohkan apa yang dilakukan oleh Paparazi di Perancis beberapa tahun lalu yang menyebabkan Lady Diana meninggal. Waktu itu, terhadap Paparazi itu Pengadilan setempat menetapkan hukuman badan, karena mereka bukan melaksanakan tugas jurnalistik. Saat itu, selain ada Paparazi, juga ada wartawan. Namun, kepada para wartawan  hanya didenda, tidak dihukum badan. “Nah, inilah perbedaanya,” tandasnya.

  Pada kesempatan lokakarya itu, Priambodo juga memaparkan tujuan dilakukan standar kompetensi wartawan. Yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, dan menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

  Kemudian, menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai profesi khusus penghasil karya intlektual, dan menempatkan wartawan pada kedudukan stretegis dalam industri pers.

  Dijelaskan pula tentang kewajiban perusahaan pers dan juga penerapan produk-produk Dewan Pers seperti standar perusahaan pers, standar perlindungan profesi wartawan, Kode Etik Jurnalistik, dan standar kompetensi wartawan.

  Tentu saja, katanya, semua itu harus dipatuhi oleh perusahaan pers dan pekerja pers. Dalam lokakarya, terungkap banyak wartawan yang bertugas di Dompu dan Bima yang tidak memiliki gaji. Bahkan, mereka-lah yang menggaji perusahaannya.

Fenomen semacam itu, menjadi tugas berat semua pihak, termasuk perusahaan pers. “Banyak juga wartawan di Dompu yang tidak memiliki gaji,” ujar wartawan saat sesi dialog. Bahkan, satu media luar NTB memiliki 5-7  wartawan di Dompu. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  TADI malam saya benar-benar kaget. Juga sangat berduka. Saat mengikuti tausyiah Prof Ahmad Thib Raya di Salama, saya menerima kabar duka itu. Saya...

CATATAN KHAS KMA

WARTAWAN senior Dahlan Iskan menulis skala kekecewaan pakar komunikasi yang juga pengajar Ilmu Jurnalistik, Effendi Gazali. Angkanya fantastis, 9.5 pada skala 0-10. Nyaris sempurna...

CATATAN KHAS KMA

HARI itu, Jumat 8 Oktober 2019. Saya menjadi narasumber workshop yang digelar Dewan Pers di Kota Bima. Bersama saya, ada Hendry Ch Bangun. Anggota...

CATATAN KHAS KMA

APAKAH saya harus senang? Ataukah sebaliknya? Entahlah! Tetapi begini: Waktu saya pertama membangun media di Bima, itu pada 21 tahun lalu, ada yang menyebut...

Berita

PADA awal Maret 2017, saya secara terbuka menyatakan mundur dari pengelolaan media massa BiMEKS Group ysng sudah saya bangun dari nol. Media yang saya...