Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Purnawirawan TNI Ngaku Ditipu Karyawan Koperasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Kejadian sial menimpa Syamsul Hakim, purnawirawan TNI asal Kelurahan Rontu. Dia mengaku beberapa kali ditipu oleh oknum karyawan koperasi Pepabri, Kristina.

Diceritakannya, Kristina pernah mendatangi dirinya sekitar Desember 2011 untuk meminta fotokopy, SK pensiun, daftar slip gaji, dan fotokopi KTP. Alasannya untuk pengurusan kenaikan gaji.

Semula Syamsul meragukan kehadiran pegawai koperasi itu. Namun, keterangan Kristina bahwa apa yang dimintanya bukan hanya kepada dirinya, namun juga beberapa purnawirawan TNI lainnya. Saat itu, karena tidak terlalu curiga, Syamsul pun menyerahkan yang diminta Kristina.

Beberapa bulan pascakehadiran Kristina, tiba-tiba pegawai PT Pos Indonesia Cabang Bima, yang tidak disebutkan namanya menanyakan kepada Syamsul tentang perkara pinjaman di Koperasi Pepabri, karena gajinya telah dipotong sebanyak Rp600 lebih ribu. Syamsul mengaku keget dan menelusurinya.

       “Saya coba telusuri, eh ternyata Kristina itu telah memanfaatkan SK saya untuk meminjam uang di Koperasi Pepabri sebanyak 5 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ujarnya, Rabu (6/6) di Rontu.

     Atas kejadian itu, dia memaafkan Kristina. Namun, beberapa waktu lalu, Kristina kembali mengulangi hal yang sama. Hal itu diketahuinya setelah melihat slip gajinya yang sudah dipotong untuk membayar pinjaman koperasi.

     Karena kesal, Syamsul mengaku menelusuri modus yang dilakukan Kristina. Ternyata, Kristina meminjam uang di Koperasi Pepabri dengan syarat SK pensiun miliknya, pengembaliannya dengan cara gaji pensiunnya dipotong. Untuk menutupi kekurangan gajinya, Kristina harus menemui PT Pos untuk menutupi pemotongan itu, sehingga gaji yang diterima Syamsul utuh.

       Namun, kali itu Kristina telat menutupinya sehingga pihak Pos mengantarkan slip gajinya lalu ditemukanlah kejanggalan.

     Karena perbuatannya itu, Kristina saat ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. “Saya sudah ditipu, masa tanda-tangan saya dipalsukan olehnya, sebab untuk mencairkan dana harus tanda-tangan saya, karena saya yang punya SK,” ungkapnya.

     Sementara itu, Kristina yang dihubungi melalui  telepon membenarkan apa yang dilakukannya selama ini. Dikatakannya, saat itu kepepet membutuhkan uang untuk mengobati orangtuanya yang sakit. “Saya khilaf, saya kepepet,” ujarnya.      

          Berkaitan dengan dilaporkannya pada Polisi atas perbuatannya, Kristina hanya bisa pasrah. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Perusahaan memiliki kewajiban dalam memfasilitasi karyawannya agar performa kerja lebih optimal. Selain fasilitas pokok, perusahaan juga bisa memberikan bonus kepada karyawan. Bonus karyawan ini...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi amankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian. Kali ini terjadi Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, yang...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Teratai Pemerintah) Kabupaten (Pemkab) Bima, tahun buku 2020, digelar di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima, Selasa...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, melepas Satuan Tugas Zeni TNI Rehab dan Rekon Wilayah NTB, di Pelabuhan Lembar, Senin (30/12/2019). Diawali pemeriksaan...

Opini

Oleh: Rahmat Zuhair Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi...