Bima, Bimakini.Com.- Surat Keputusan Gubernur NTB Dr.TGH.Zainul Madji Nomor 280 tahun 2012 tentang Persetujuan Calon Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebagai pemekaran dari Provinsi NTB akhirnya dipegang oleh Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Mataram.
"SK tersebut ditandatangani tanggal 10 Mei 2012, dan hari Kamis (24/5) telah kami pegang," jelas Sekretaris KP3S Mataram H.Salim HS, SH, dalam siaran persnya ke Bimakini.Com.
Menurut Salim, SK yang merupakan perbaikan dari SK 437 tahun 2011 pertama memuat isi persetujuan nama calon provinsi dan ibukota sehingga nama calon Provinsi menjadi Provinsi Pulau Sumbawa dengan Sumbawa Besar sebagai Ibukota PPS.
Point kedua adalah persetujuan pelepasan Kabupaten/Kota cakupan Wilayah PPS yang meliputi KSB, Kab Sumbawa. Dompu, Bima dan Kota Bima.
"Ketiga yakni persetujuan pengalokasian biaya sebesar 8 milyar untuk penyelenggaraan PPS tahun pertama dan 8 milyar tahun kedua," jelas Salim.
Selain itu, untuk point keempat adalah persetujuan pemberian hibah 9 milyar untuk Pemilukada. "Point terakhir yakni persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dan hutang piutang Prov NTB yang akan dimanfaatkan PPS," ungkap Salim.
Ditegaskannya, terdapat blangko yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk calon pemekaran baru, "Blangko ini kami targetkan sudah terisi dalam dua hingga tiga hari mendatang," terangnya.
Langkah selanjutnya menurut Salim adalah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan ini kepada Mendagri, "Setelah semua beres perwakilan dari Pemprov NTB dan KP3S akan menyerahkan secara resmi kepada Mendagri, semoga minggu depan bisa terlaksana," harapnya.
Seperti diketahui usulan Pembentukan PPS juga telah diusul melalui Komisi II DPR RI, namun karena kelengkapan yang dipersyaratkan belum sepenuhnya terpenuhi, maka usulan Komisi II DPR RI yang telah dibahas di Badan Legislatif kandas karena kekurangan administrasi pendukung.
"Kita tetap optimis PPS terbentuk, karena pihak Dendagri sendiri telah meminta KP3S untuk melengkapi kekurangan administasi dan usulan PPS dilakukan melalui Mendagri," terang Salim.
Selanjutnya setelah administrasi lengkap, maka usulan dari Mendagri akan disingkronisasi dengan usulan yang datang dari DPR RI, "Yang jelas Mendagri membuka pintu untuk pemekaran di wilayah NTB khususnya PPS," pungkas Salim. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
