Kota Bima, Bimakini.com.-Ini komitmen pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Korps Adyaksa itu tetap akan profesional menangani kasus yang melibatkan sejumlah warga Kelurahan Mande dengan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Kepala Seksi Pidana Umum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Komang Prasetya, SH, menegaskan bahwa aturan dan prosedur hukum tetap dijunjung tinggi dalam penyelesaian kasus tersebut. Penegasa itu disampaikan Rabu (20/6) merespons aksi protes warga Mande yang kembali memblokir jalan, menyusul penahanan dua tersangka kasus perusakan sekretariat HMI Bima, Muhtar dan Beni, oleh Kejaksaan.
Diakuinya, berkas dua tersangka itu telah diterima dari penyidik Kepolisian sejak Selasa lalu dan keduanya pun secara resmi kini telah menjadi tahanan Kejaksaan. Proses hukumnya sedang berlangsung dan tersangka sudah diperiksa serta dimintai keterangan tentang dugaan perbuatan mereka.
Dari keterangan dua tersangka, katanya, mereka sudah mengakui semua perbuatannya merusak dan menganiya. Bahkan, mengakui jika perbuatan itu tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama sepuluh rekannya. Oleh karena itu, mereka juga meminta agar semuanya diproses.
Pengakuan itu pun sudah disampaikannya kepada penyidik Kepolisian untuk dijadikan dasar. Atas keterangan itu, disimpulkannya bahwa motif kasus itu adalah pidana murni yang dijerat pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 55 tentang perusakan dan penganiayaan.
Untuk itu, dia tidak ingin penanganan proses hukum itu diintervensi oleh kepentingan apapun yang disuarakan orang dari luar, sehingga penanganannya akan dilakukan professional, karena para tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Dia menyesalkan aksi pemblokiran jalan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Mande. Kejadian itu sangat mengganggu masyarakat umum dan menciderai hak orang lain yang menggunakan jalan. Dia menyilakan jika ingin meminta penangguhan penahanan.
Katanya, cara itu dinilai lebih beretika, dan permintaan itu pun akan dipertimbangkan oleh Kejaksaan dengan melihat kondisi lapangan, terutama persoalan Kamtibmas. “Aturan hukum tetap harus kami jalankan dan kami tetap profesional menanganinya,” jelasnya di Kejaksaan.
Kapolres Bima Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, mengatakan aksi pemblokiran jalan merupakan bentuk protes warga setelah mengetahui dua tersangka sudah ditahan dan berkasnya rampung. Namun, tetap akan memberikan pemahaman dan mengimbau agar tidak memblokir jalan, karena mengganggu kepentingan umum.
“Biar bagaimana pun proses hukum harus tetap berjalan,” jelasnya di Mapolres Bima Kota, Rabu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.