Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Warga Desak Pelaku Curanmor Dihukum Berat

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus  pencurian kendaraan  bermotor (Curanmor) seringkali muncul setiap pekan dari berbagai wilayah Bima. Masyarakat dan para pemilik kendaraan menguatirkannya. Apalagi, para pelakunya belum sepenuhnya bisa dibekuk.  Keresahan seperti itu  diekspresikan oleh warga BTN Pepabri Kota Bima, Weda.

Dia menginginkan Undang-Undang (UU) yang mengatur Curanmor harus berbeda dengan UU Pidana lainnya. Jika selama ini pelaku Curanmor dihukum hanya lima tahun atau tujuh tahun saja, maka seperti UU Narkotika perlu disesuaikan dengan memberlakukan ancaman hukuman maksimal. “Saya menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal tujuh tahun, hal itu selain untuk penegakan hukum bagi pelaku kejahatan, juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga orang ingin mencuri sepeda motor akan berpikir berkali-kali karena hidup dipenjara minimal tujuh tahun sangat tidak menyenangkan,” katanya Senin (4/6) di Kelurahan Pane.

     Warga BTN Tambana, Gatot S, mengatakan maraknya aksi Curanmor sangat meresahkan masyarakat. Selama ini, semakin banyak pelaku Curanmor dibekuk maka semakin marak juga kehilangan sepeda motor. Satu di antara solusinya  adalah hukuman yang memberatkan para pelakunya. Tindakan meresahkan seseorang juga diatur dalam UU, oleh karenanya perlu diberi sanksi berat.

    Di tempat yang sama, Eko P, menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara dan itu pun masih belum sesuai, karena meresahkan masyarakat. Dia tidak ingin masyarakat berpikir atas tindakan pelaku Curanmor, namun efek aksinya yang meresahkan masyarakat menjadi persoalan tersendiri terhadap kejahatan ini.

          Tidak hanya itu. Katanya, dampak dari aksi pelaku Curanmor terhadap korban akan berakibat buruk, seperti korban yang motornya masih kredit akan menambah beban hidup, apalagi  jika korbannya pengojek. Jika penegakkan hukum berdasarkan sebab dan akibat, idealnya pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara ditambah denda. “Jika ini bisa kita terapkan pada UU pencurian, saya yakin tidak ada lagi pelaku Curanmor,” ujarnya. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor berinisial AN alias Nawi (L/36), warga Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang remaja sindikat spesialis pencuri sepeda motor, asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, akhirnya berhasil digulung Tim Puma Polres Jumat (24/06/22) kemarin. Aksi...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil menggulung seorang residivis curanmor, Rabu (27/4/2022)  di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Aparat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  sepeda motor milik, Susanto, SSos, pemuda asal Dusun Manggenae RT 09 RW 05 Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dicuri  di Kelurahan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kapolsek Soromandi, IPDA. Zulkifli bersama anggota mengungkap kasus Curanmor, Kamis (21/10), sekitar pukul 16.30 Wita. Kali ini, DH (32) warga Desa Tumpu,...