Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Warga Desak Pelaku Curanmor Dihukum Berat

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus  pencurian kendaraan  bermotor (Curanmor) seringkali muncul setiap pekan dari berbagai wilayah Bima. Masyarakat dan para pemilik kendaraan menguatirkannya. Apalagi, para pelakunya belum sepenuhnya bisa dibekuk.  Keresahan seperti itu  diekspresikan oleh warga BTN Pepabri Kota Bima, Weda.

Dia menginginkan Undang-Undang (UU) yang mengatur Curanmor harus berbeda dengan UU Pidana lainnya. Jika selama ini pelaku Curanmor dihukum hanya lima tahun atau tujuh tahun saja, maka seperti UU Narkotika perlu disesuaikan dengan memberlakukan ancaman hukuman maksimal. “Saya menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal tujuh tahun, hal itu selain untuk penegakan hukum bagi pelaku kejahatan, juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga orang ingin mencuri sepeda motor akan berpikir berkali-kali karena hidup dipenjara minimal tujuh tahun sangat tidak menyenangkan,” katanya Senin (4/6) di Kelurahan Pane.

     Warga BTN Tambana, Gatot S, mengatakan maraknya aksi Curanmor sangat meresahkan masyarakat. Selama ini, semakin banyak pelaku Curanmor dibekuk maka semakin marak juga kehilangan sepeda motor. Satu di antara solusinya  adalah hukuman yang memberatkan para pelakunya. Tindakan meresahkan seseorang juga diatur dalam UU, oleh karenanya perlu diberi sanksi berat.

    Di tempat yang sama, Eko P, menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara dan itu pun masih belum sesuai, karena meresahkan masyarakat. Dia tidak ingin masyarakat berpikir atas tindakan pelaku Curanmor, namun efek aksinya yang meresahkan masyarakat menjadi persoalan tersendiri terhadap kejahatan ini.

          Tidak hanya itu. Katanya, dampak dari aksi pelaku Curanmor terhadap korban akan berakibat buruk, seperti korban yang motornya masih kredit akan menambah beban hidup, apalagi  jika korbannya pengojek. Jika penegakkan hukum berdasarkan sebab dan akibat, idealnya pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara ditambah denda. “Jika ini bisa kita terapkan pada UU pencurian, saya yakin tidak ada lagi pelaku Curanmor,” ujarnya. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Peringatan untuk tidak sembarangan membeli barang berharga tanpa jelas asalnya. Lantaran membeli motor curian, lima orang diduga penadah diamankan Tim Puma...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan 1 terduga pelaku dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dan penadah diamankan, Rabu 24 Januari 2024. Diamankan juga...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Ulah kriminal seorang remaja berinisial AS (16) di Kota Bima mencuri perhatian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelumnya korban...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Perburuan terhadap DPO spesialis pencurian sepeda motor, BP (17), akhirnya berbuah hasil setelah Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...