Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seringkali muncul setiap pekan dari berbagai wilayah Bima. Masyarakat dan para pemilik kendaraan menguatirkannya. Apalagi, para pelakunya belum sepenuhnya bisa dibekuk. Keresahan seperti itu diekspresikan oleh warga BTN Pepabri Kota Bima, Weda.
Dia menginginkan Undang-Undang (UU) yang mengatur Curanmor harus berbeda dengan UU Pidana lainnya. Jika selama ini pelaku Curanmor dihukum hanya lima tahun atau tujuh tahun saja, maka seperti UU Narkotika perlu disesuaikan dengan memberlakukan ancaman hukuman maksimal. “Saya menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal tujuh tahun, hal itu selain untuk penegakan hukum bagi pelaku kejahatan, juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga orang ingin mencuri sepeda motor akan berpikir berkali-kali karena hidup dipenjara minimal tujuh tahun sangat tidak menyenangkan,” katanya Senin (4/6) di Kelurahan Pane.
Warga BTN Tambana, Gatot S, mengatakan maraknya aksi Curanmor sangat meresahkan masyarakat. Selama ini, semakin banyak pelaku Curanmor dibekuk maka semakin marak juga kehilangan sepeda motor. Satu di antara solusinya adalah hukuman yang memberatkan para pelakunya. Tindakan meresahkan seseorang juga diatur dalam UU, oleh karenanya perlu diberi sanksi berat.
Di tempat yang sama, Eko P, menginginkan pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara dan itu pun masih belum sesuai, karena meresahkan masyarakat. Dia tidak ingin masyarakat berpikir atas tindakan pelaku Curanmor, namun efek aksinya yang meresahkan masyarakat menjadi persoalan tersendiri terhadap kejahatan ini.
Tidak hanya itu. Katanya, dampak dari aksi pelaku Curanmor terhadap korban akan berakibat buruk, seperti korban yang motornya masih kredit akan menambah beban hidup, apalagi jika korbannya pengojek. Jika penegakkan hukum berdasarkan sebab dan akibat, idealnya pelaku Curanmor dihukum minimal 20 tahun penjara ditambah denda. “Jika ini bisa kita terapkan pada UU pencurian, saya yakin tidak ada lagi pelaku Curanmor,” ujarnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
