Bima, Bimakini.com.- Seorang warga Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhtar Yusuf, diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Pemeriksaan itu menyusul laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima atas dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD dan perusakan kantor saat aksi protes soal Pemilukada, Kamis (31/5) lalu.
Selain itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SH, S.IK, juga mengakui telah meminta keterangan empat saksi yang melihat saat aksi protes di DPRD Kabupaten Bima itu. Saat aksi itu, sejumlah massa ingin beraudiensi dengan Ketua DPRD, tetapi tidak berada di tempat.
Meksi saat itu ada Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Najib, yang sudah bersedia menerima audiensi, tetapi massa menolak dan bersikeras ingin menemui Ketua. Massa lalu emosi dan mencoret-coret tembok ruangan Ketua dengan pewarna semprot menggunakan bahasa yang mengandung penghinaan.
“Kasusnya masih diselidiki, karena baru bersifat pengaduan yang dilaporkan oleh Sekwan kemarin, terduga juga masih kita periksa,” ungkapnya di Sat reskrim Bima Kota, Jumat (1/6).
Di tempat terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten, Drs. H. Supratman, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Laporan juga memang telah diajukan karyawannya, sehingga untuk melengkapinya akan memberikan keterangan tambahan kepada pihak Kepolisian.
Pantauan Bimakini.com, Jumat siang, Ketua DPRD, Drs. H. Muhdar dan beberapa stafnya terlihat dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian di ruangannya. Hingga kini, coretan tulisan yang bernada penghinaan terhadap Ketua DPRD itu masih menghiasi sejumlah bagian tembok luar ruangan, kaca, dan pintu masuk. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
