Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

1.524 Botol Miras Disita dari Bengkel di Talabiu

Bima Bimakini.com.- Perang terhadap minuman keras (Miras) terus digaungkan oleh masyarakat. Minggu (8/7) siang, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima menggerebek bengkel milik J yang diduga dijadikan tempat penyimpanan Miras. Sebanyak 127 kardus  atau 1.524 botol  jenis Bir Bintang dan Anggur disita dari lokasi itu.

Penggerebekan di jalan lintas Bima-Tente itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA. Miras diamankan berkat laporan warga yang resah, karena peredaran barang memabukkan itu selama ini.  

Awalnya, Miras di bengkel itu digerebek oleh sejumlah anggota  Ormas Islam yang geram terhadap  peredaran miras di Woha dan sekitarnya. Nah, saat Miras itu dipindahkan dari truk fuso ke mobil boks, warga pun curiga.

Ini pengakuan Koordinator Divisi Solmad Hibah JAT Wilayah Nusra, Firmansyah, soal kronologis penggerebekan itu. Diceritakannya, saat berdiri di depan rumahnya sekitar pukul 11.00 WITA, melihat truk fuso dan mobil box sedang membongkar muatan. Dari awal memang sudah mencurigai aktivitas bongkar muat itu karena J sebelumnya diketahui sebagai bandar Miras.

       “Akhirnya saya utus salahsatu anggota saya untuk mengecek dan ternyata ia melihat ada dus yang diturunkan dari truk fuso dan dimasukkan ke dalam mobil box,” jelasnya seperti dikutip gomong.com.

    Diakuinya, saat penggerebekan berlangsung tidak ada satupun anggota Kepolisian yang berada di lokasi tersebut. Setelah setengah jam penggerebekan berlangsung, pihak Kepolisian pun dihubungi dan tiba sekitar pukul 12.45 WITA.

     Dia menjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai Miras dimusnahkan. “Kami akan mengawalnya sampai pemusnahan dengan jumlah yang sama seperti saat penangkapan,” tegasnya.

       Menurut pengakuan warga Talabiu, Hamid, bisnis Miras berkedok bengkel diduga telah lama dilakukan J. Laporan tentang kecurigaan warga terhadap penimbunan dan peredaran Miras di bengkel tersebut telah lama dilakukan,  namun tidak mendapat respons cepat dari aparat. Berbagai alasan dilontarkan aparat, sehingga kesulitan mengungkap dan menggerebek lokasi tersebut.

       Masih kata Hamid, sejumlah warga yang kesal kemudian menggerebek tempat tersebut, setelah sebelumnya mengintai aktivitas pembongkaran Miras dari mobil box ke dalam bengkel.   Oleh warga setempat, mobil tersebut disandera, kemudian menghubungi pihak Kepolisian. “Setelah polisi membuka bak mobil ratusan dus Miras berbagai merek tersusun rapi dan siap dibongkar dalam bengkel,” katanya kepada Bimakini.com.

       Warga lainnya,  Muklis, menceritakan, aktivitas  penimbunan Miras di lokasi  itu tergolong lihai. Pemilik bengkel sengaja mengelabui warga dan aparat, merekerut sejumlah preman dan pemuda pengangguran untuk menjaga gudang. Orang-orang suruhan itu sengaja dipelihara  agar kegiatan itu tidak berani diganggu oleh masyarakat sekitar. “Pemilik Miras banyak merekrut pemuda pengangguran dan preman untuk bekerja  sehingga  warga takut,” ujarnya.

Kepala Satuan Operasional Polres Bima Kabupaten, Komisaris Polisi Tihar Siagian, S.IK, yang dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat, tadi malam, belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, Minggu siang, anggota Kepolisian yang berjaga di ruangan Sat Narkoba menolak menjelaskan soal Miras dari hasil penggerebekan itu.    

Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Ajun Komisaris Polisi Sutrianto, mengapresiasi masyarakat yang telah membantu aparat Kepolisian. Kasus penggerebekan itu dinilainya sebagai salahsatu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyakit sosial. “Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap tugas aparat Kepolisian,” jelasnya.

Diakui Sutrianto, setelah menerima  laporan warga, anggotanya langsung turun ke lokasi dan menggeledah. Barang tersebut dikirim dari Surabaya. Saat itu dibongkar dari truk fuso kemudian dipindahkan ke mobil box. “Kami menduga ini stok Miras menjelang bulan puasa, mari kita sama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Bima,” harapnya.

      Dikatakannya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2005, maka pemilik barang tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Mmenjelang bulan Ramadan, Sutrianto mengajak masyarakat bersama memberantas peredaran Miras di Kabupaten Bima. (BE.14)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...