Bima, Bimakini.com.- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Ridwan, H. Ridwan Umar, menyesalkan perbuatan amoral yang dilakukan oknum Pol PP Kecamatan Soromandi dalam kasus perzinahan dengan istri temannya sendiri. Perbuatan itu sesuatu yang memalukan dan dosa besar.
Katanya, asmara terselubung itu seharusnya tidak perlu terjadi, namun karena dipenuhi hawa nafsu dan godaan setan sehingga berani berzina. Dalam Islam perzinahan hukumnya dirazam, yakni dilempar dengan batu oleh masyarakat hingga mati atau diusir keluar dari Negara.
Dijelaskannya, Allah dan rasulnya menyerukan umatnya agar menikah, salahsatunya agar tidak berzinah. Dia meminta umat menghindari perilaku perzinahan, karena itu bagian dari dosa besar. “Saya sesalkan ulah oknum Pol PP tersebut, itu adalah perzinahan dan haram untuk dilakukan,” ujarnya Kamis (5/7) melalui telepon seluler.
Tokoh agama Kota Bima, H. Ahmad, S.Ag, juga menyesalkan perilaku perzinahan oknum Pol PP tersebut. Tujuan kedekatan bukan untuk memanfaatkan sesuatu, melainkan membangun silaturahim sesuai anjuran agama.
Menurutnya pembinaan agama terhadap aparat perlu ditingkatkan agar tidak terlibat perbuatan seperti itu. Penanaman nilai akidah sangat diperlukan untuk membentengi diri dari pebuatan maksiat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mpunda, HM. Adnin, SQ, MPd.I, tidak berani berkomentar dan meneteskan airmata setelah mendengar penuturan wartawan atas kronologus kasus asusila itu. Adnin hanya meminta kepada oknum Pol PP dan pasangan mesumnya segera bertaubat nasuha sebelum azal menjemputnya. Diingatkannya, siksaan terhadap perilaku perzinahan sangat pedih. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.