Bima, Bimakini.com.- Barang bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis ganja seberat 437,87 gram dimusnahkan oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten, Senin (2/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan aparat dalam operasi beberapa waktu lalu.
Saat pemusnahan di Mapolres setempat, aparat juga menghadirkan tersangka Abdurrahman (21) warga Desa Ngali Kecamatan Belo yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
Waka Polres Bima Kabupaten, Kompol Hasripuddin, S.IK, mengatakan tersangka Abdurrahman tertangkap tangan pada bulan Mei bersama barang bukti Narkoba jenis ganja kering seberat 437,87 gram. Saat itu tersangka bersama rekannya inisial DD warga Desa Ngali berboncengan sepeda motor.
Katanya, mereka melintas di depan SDN Panda pada saat aparat Kepolisian sedang merazia. Keduanya tidak bisa berkutik ketika Polisi memeriksa dan mendapati ganja kering yang disembunyikan dibalik bajunya. Tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti, sedangkan rekannya DD berhasil kabur dan hingga kini masih menjadi buron.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasi Kepolisian, meskipun hingga kini dia mengaku jika BB bukanlah miliknya, melainkan milik temannya,” terang Hasripuddin didampingi Kasat Narkoba, AKP Suprianto.
Berkas tersangka, tambahnya, masih ditangani pihak Kepolisian dan belum bisa diserahkan ke Kejaksaan karena kendala tersangka belum mengakui perbuatannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai keabsahan BB ganja tersebut. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
