Bima, Bimakini.com.-
Berkas kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi yang menyeret nama Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, H. Yaman, saat ini masih ditangani pihak Kepolisian. Kejaksaan Negeri Raba Bima mengembalikannya, karena dinillai masih ada beberapa unsur yang belum dilengkapi.
Bolak-baliknya berkas Yaman itu sudah untuk kesekian kalinya. Padahal, sudah diserahkan berikut dengan permintaan Kejaksaan untuk melengkapi kekurangan sesuai petunjuk sebe;umnya. Namun, tetap saja masih ada yang kurang dan dikembalikan lagi.
Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK, SH saat ditanyakan soal itu menjawab, Kepolisian merasa sudah melengkapi semua proses pemeriksaan hingga waktunya tiba diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karena masih dianggap kurang, penyidik pun mendapatkan petunjuk baru dari Jaksa untuk melengkapinya.
“Menurut kami berkasnya sudah lengkap. Tapi, Jaksa sendiri belum, makanya dikembalikan lagi,” katanya, Kamis lalu, di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Diakuinya, berkas yang sekarang sudah berada di meja penyidik, masih harus dilengkapi lagi dengan pemenuhan keterangan saksi yang ada di Banyuwangi, yakni mantan staf Kemnag Kabupaten Bima yang sudah pindah ke Banyuwangi. “Hingga kini kami masih tunggu kehadiran mantan staf Kemnag itu. Padahal, sudah disurati, tapi tidak juga datang,” ujarnya.
Ketika ditanya berapa kali berkas Yaman itu sudah dikembalikan Jaksa, Kumbul mengaku itu yang ketiga kalinya. Namun, ditegaskannya, meskipun berkas tersebut harus bolak-balik untuk dilengkapi, Kepolisian pasti akan menuntaskan kasus tersebut, hanya menunggu waktu saja. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.