Kota Bima, Bimakini.com.-
Berkas kasus dugaan koruspi yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, diterima kembali penyidik Kepolisian setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Namun, berkas kasus tersangka Jufrin, Abdul Muis, dan Fifi telah memasuki tahap perampungan di tingkat Kejaksaan.
Itu berarti, sudah tiga kali pengembalian berkas Yaman sejak kasus itu mulai ditangani. Alasan pengembalian kali ini, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri, masih seperti dulu, yakni berkasnya belum lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejaksaan.
“Kita terima pengembalian berkasnya sekitar dua hari lalu, kita akan lengkapi dulu berkasnya sesuai petunjuk Jaksa,” terang Welman di Sat Reskrim Bima Kota, akhir pekan lalu.
Lantas apa kekurangan yang belum dilengkapi Kepolisian? Welman mengaku saat ini Kepolisian masih menunggu seorang saksi yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. Saksi itu merupakan mantan pegawai Kemenag Kabupaten Bima. Kepolisian sudah dua kali mengirim surat panggilan kepadanya, tetapi hingga kini belum juga direspons.
Untuk itu, katanya, Kepolisian akan memanggilnya kembali supaya bisa dimintai keterangan untuk melengkapi petunjuk Kejaksaan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.