Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

BK: Uang Studi Banding Wajib Dikembalikan

Kota Bima, Bimakini.com.- Desakan sejumlah pihak kepada delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Bima yang mangkir saat studi banding ke Batamagar mengembalikan uang perjalanan dinas sebesar Rp18 juta,kini diresponsoleh Ketua Badan Kehormatan, Abdul Latief. Politisi yang juga ikut disorot karena tidak berangkat ini,mengaku semua anggota dewan yang tidak berangkat wajib mengembalikan uangitu.

Menurutnya, uang perjalanan dinas yang telah diterima, secara aturan memang wajib dikembalikan apabila anggota dewan tidak melaksanakan tugas. Memakai uang tersebut tetapi,tidak melaksanakan kewajiban akan menyalahi aturan.

“Saya sendiri siap mengembalikan semua uang perjalanan tersebut, meskipun saya tidak pernah berniat tidak berangkat karena saya sakit,” terangnya saat di ruanganrapat DPRD Kota Bima, Selasa (10/7) siang.

Kondisinya yang sakit, bukanlah sekadar mencari pembenaran. Saat itu,Wakil Ketua DPRDKota Bima, Fery Sofyan, dan Ahmad Miftah bahkan langsung membawanya ke dokter saat penyakit asmahnya kambuh pada Minggu (23/6)  lalu ketika posisi mereka sudah di Mataram hendak menuju ke Batam.

Karena alasan itulah,kata Latief, tidak bisa memaksakan kehendak  terus berangkat karena sakit menjadi penghambat. Alasan itu telah dikemukakanya secara terbuka kepada Wakil Ketua BK dan anggota yang memeriksanya.

Alasan berbeda justru muncul dari duta Partai Golkar, Tamzil, SE. Pria bertubuh tambun ini mengaku tidak berangkat ke Batam bukanlah karena kehendaknya. Namun, terhambat persoalan teknis,yakni namanya tidak diakomodir pada tiket pesawat Lion Air saat mengecek di Mataram.

Saat itu,terangnya, sebelum keberangkatan telah meminta ijin kepada Sekretariat jika tidak bisa berangkat bersama rombongan pada hari yang dijadwalkan,tetapi menyusul dua hari kemudian dan alasan itu telah dimaklumi. Namun, saat sudah berangkat ke Mataram dan berniat menuju ke Batam, ternyata setelah dicek namanya tidak ada pada jadwal pesawat Lion Air yang ditunjuk.

Pengakuan lain juga disampaikannya. Dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang perjalanan dinas itu secara fisik berapa rupiah pun. Bahkan, belum menandatangani administrasi untuk menerima uang perjalananan ke Batam tersebut.

“Saya bukannya tidak mau berangkat, tapi perjalanan ini kan diatur secara kelembagaan. Saya juga telah berusaha,tapi mau gimana lagi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Ir. Hamdan, mengaku telah bekerja sesuai aturan dan standar administrasi Kesekretariatan Dewan. Perlajanan studi banding bukanlah kegiatan mendadak,tetapi telah melalui perencanaan matang saat mulai diagendakan.

Untuk itu,katanya, persoalan tehnis keberangkatan yang menjadi alasan yang dikemukakan anggota dewan telah dikaji dan dipikirkan alternatifnya jika memang ada persoalan yang dihadapi di lapangan. “Sehingga diakuinya tidak bisa dijadikan alasan tidak berangkat hingga ke tempat tujuan,” katanya.

Berkaitan dengan pengakuan Tamzil belum mengambil uang dan tidak pernah menandatangani administrasi perjalanan, diakuinya,mungkin saja hal itu dilupakan. Semua anggota dewan yang berangkat maupun tidak akan dibuktikan dengan kuitansi administrasi,termasuk tiket pesawat atau mobil yang dipakai.

“Kita kan punya bukti, manifes maupun tiket hingga kegiatan itu usai dan kita akan memverifikasi sejauhmana mereka melakukan perjalanan dinas itu,” jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan uang yang diambil oleh anggota dewan yang tidak berangkat? Ditegaskan Hamdan, secara prinsip aturan uang itu harus dikembalikan. Namun, teknis pengembalian itu akan dikaji bersama dengan BK. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bima, Kamis siang lalu.  Mereka  studi banding...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Oknum yang diduga menganiaya Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima,  ternyata tersangka dalam kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd, dianiaya saat melintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Ini pernyataan terbaru dari Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd. Dia mengisyaratkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Kasus mantan Bendahara Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bima, Hasnah, kini ditangani oleh Inpsektorat. Bahkan sudah dibentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Pemeriksaan...