Bima, Bimakini.com.- Ini pengakuan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnaen, ST, soal tudingan keterlibatannya dalam penganiayaan dan pengancaman terhadap Sudarmasin, warga Desa Doro O'o Kecamatan Langgudu menggunakan senjata api jenis pistol. Kepada wartawan usai upacara puncak peringatan Hari Jadi ke-372 di lapangan Wawo, Kamis (5/7), Ferry membantah keterlibatannya dan mengelaim tudingan itu tidak benar.
“Untuk pengancaman menggunakan pistol itu tidak benar,” tegasnya.
Diakuinya, saat itu memang benar terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh ajudannya, Ruslan. Saat itu ada mahasiswa yang mengajukan proposal, menyobek dan menginjak-injaknya di depan dirinya.
Namun, katanya, sebelum aksi pemukulan itu, ada penyebab yang memicu emosi ajudan memuncak. “Tidak mungkin ada pemukulan tanpa ada sebabnya,” ujarnya.
Sebelum kejadian itu, Ferry mengaku, sudah meminta mahasiswa tersebut agar mengganti proposalnya dan meminta bantuan lain. Hal itu karena permohonan pengadaan komputer tersebut tidak bisa direalisasikan.
Mengenai laporan ke Kepolisian, diakuinya, Ruslan sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Dia menyatakan proses hukum yang akan menjawab semuanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.IK, SH, menegaskan, masih banyak keterangan yang harus diambil ulang dalam pemrosesan laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman mahasiswa yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain dan ajudannya, Ruslan. Oleh karena itu, semua pihak diminta bersabar dan menunggu penyidik bekerja.
“Saat ini kasus itu sedang dalam proses penyelidikan. Maka ada tujuh orang yang telah diambil keterangan. Ada yang berbeda keterangan antara satu dengan lainnya. Karena itu, ada beberapa yang harus diperdalam lagi,” ujar Kapolres usai mengikuti upacara puncak Hari Jadi ke-372 Bima di lapangan Wawo, Kamis (5/7).
Bagaimana prosedur seorang pejabat mengeluar pistol dan menodongkannya kepada orang lain? Kapolres mengatakan, semua ada aturannya, apakah pejabat atau masyarakat sipil atau siapapun, bahkan Kepolisian pun ada aturannya menggunakan senjata itu.
“Maka dari itu kita ikuti saja prosesnya dan pers silakan mengawalnya. Kita transparan saja,” ujarnya kepada wartawan. (BE.16/BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.