Kota Bima, Bimakini.com.- Perang terhadap perjudian terus dilakukan oleh Kepolisian, terutama perjudian Toto Gelap (Togel) yang semakin menjangkiti masyarakat. Nah, daftar para pelakunya pun kini semakin bertambah. Rabu (25/7) sekitar pukul 17.00 WITA, aparat Polres Bima Kota meringkus IR (26), warga Kelurahan Dara Kota Bima yang dicurigai bandar Togel.
Alhasil, IR yang memang dicurigai dan merupakan target perburuan sejak awal tertangkap basah oleh aparat Kepolisian di Dara saat merekap nomor Togel dalam arsipnya. Pelaku pun tidak bisa berkutik dengan sejumlah barang bukti di sekitarnya.
“Dari tangan pelaku, Kepolisian menyita barang bukti satu unit HP, satu unit kalkulator, sejumlah uang dan Taifon sejenis alat rekapan nomor Togel,” sebut Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, di Sat Reskrim, Kamis.
Katanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain perjudian itu, operasi terhadap berbagai penyakit masyarakat lainnya akan terus dilakukan oleh Kepolisian selama bulan Ramadan. Tujuannya menjamin ketenangan umat Islam yang beribadah puasa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.