Dompu, Bimakini.com.-
Dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dompu dalam kasus pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu tahun 2010 lalu, Raodah dan Jumrah, dibekuk Senin malam di Dompu. Pascavonis Pengadilan Negeri Dompu, empat orang dihukum empat tahun bui, dua orang menjalani putusan itu.
Namun, dua tersangka lainnya, semuanya wanita, kabur ke Jakarta. Nah, saat kembali mereka pun dibekuk. “Kedua DPO itu sudah ditangkap semalam,” ujar Kepala Seksi Pidum Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Eka J. Raharjo, SH, Selasa (17/7).
Dijelaskannya, saat ini Jumrah masih dirawat di RSUD Dompu karena tensi darahnya meninggi, sedangkan Raodah langsung dieksekusi malam itu juga.
Menurut Eka, pihak Kejaksaan sudah memberikan kelonggaran pada dua wanita itu agar kooperatif dan menjalani proses hukum. Namun, mereka menolak dan tidak mau dieksekusi karena mereka mengakui tidak memakan uang korupsi. “Sudah satu tahun mereka melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Eka, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Jumrah tidak memiliki penyakit apa-apa. Hanya saja, tensi darahnya meninggi, kemungkinan kaget akan dieksekusi. “Dua teman prianya sudah satu tahun menjalani hukuman dari empat tahun vonis Pengadilan,” ujarnya.
Diakuinya, eksekusi yang dilakukan pada dua wanita itu juga sempat terlambat, karena Raodah tidak ingin masuk sendirian, tetapi menunggu dahulu Jumrah yang diopname di RSUD Dompu.
Sebenarnya, katanya, dua wanita itu balik dari pelariannya sejak dua minggu lalu. Namun, pihak Kejaksaan mencari waktu yang tepat mengeksekusi mereka dan Senin malam itulah buruan itu dibekuk. “Penangkapan dilakukan di RSUD Dompu,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.