Kota Bima, Bimakini.com.-
Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten bima yang tidak patuh terhadap tugas dan kewajiban sebagai abdi Negara. Bagi yang tidak patuh, sanksi dan jabatan menjadi taruhannya. Seperti yang dialami dua PNS di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ibrahim, ST dan Radiman, S.Kep.
Dua PNS itu dibebastugaskan (non-job) oleh Bupati Bima, H.Ferry Zulkarnain, ST, dari jabatannya masing-masing sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) dan Puskesmas Soromandi.
Informasi yang dihimpun, mereka dinon-job lantaran tidak menghadiri kegiatan Bulan Bakti Gotong-Royong Masyarakat (BBGRM) di Desa Bajo Kecamatan setempat, Selasa (10/7) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan yang dihubungi sejumlah wartawan melalui telepon seluler, membenarkannya. Selasa malam lalu, Bupati langsung memerintahkan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) menon-jobkan mereka.
Hanya saja, katanya, dari dua pejabat itu, kemungkinan dinon-jobkan adalah Kepala UPTD PU Soromandi, Ibrahim, ST, sedangkan Kepala UPTD Puskesmas Soromandi, Radiman, S.Kep, kemungkinan tidak karena sempat hadir meski agak terlambat.
Pada tempat lain juga, ungkap Aris, Bupati melakukan hal yang sama, karena dinilai tidak beretika. Di Kecamatan Wawo dua Kepala Seksi (Kasi) UPTD dan Kecamatan Lambitu dua orang. “Mereka ini diundang, tapi tidak hadir, sementara Bupati datang mengunjungi mereka dalam kegiatan BBGRM masing-masing tempat,” ujarnya.
Aris menjelaskan, BBGRM bukan kegiatan dadakan, tetapi, sudah direncanakan. Setiap pejabat, terutama kecamatan tempat kegiatan berlangsung, sudah diundang. “Karena pada saat BBGRM berlangsung, pemerintah menyosialisasikan APBD, sehingga harus hadir,” katanya.
Apalagi, terangnya, mereka bertugas menyuluh masyarakat tentang program pembangunan. “Karena instabilitas daerah terkait pembangunan sering terjadi, sehingga tugas mereka untuk menyosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ini bukan saja tugas Bagian Humas dan Protokol Setda,” katanya.(BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.