Kota Bima, Bimakini.com.–
Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya dua hari lalu, ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Human Of Interest and Social Development Integrated (HISDI) Bima.
Direktur HISDI Bima, Ir. Irwan, menilai penandatanganan itu hanya formalitas belaka. Selama ini sering dilakukan hal yang sama, tetapi pada kondisi riil a komitmen itu seringkali dilanggar. Pengaplikasian butir-butir dalam pakta itu sama sekali tidak terlihat.
Dia membandingkan seperti penandatanganan Pakta Integritas yang seakan sebagai pelengkap dan pemenuhan persyaratan saja ketika pengadaan barang dan jasa, pengajuan dokumen, pengajuan penawaran, maupun kontrak kerja selama ini. Faktanya, usai ikrar komitmen itu tetap dilanggar juga.
Hal itu terjadi, menurutnya, karena pengawasan dan pengontrolan terhadap Pakta Integritas itu tidak ada. Di Kota Bima, belum ada lembaga pengontrol dan pengawas sehingga hasilnya tidak pernah maksimal. Bahkan, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang fungsi maupun hal lain untuk Pakta Integritas belum ada.
Padalah, terangnya, keberadaan Pakta Integritas tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus ada lembaga pengontrol dan Perda yang mengatur pelaksanaannya. Semua komponen juga harus dilibatkan, seperti LSM, masyarakat sipil, Kadin, eksekutif, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya.
“Seperti di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat regulasi yang mengaturnya sudah ada dan unsur-unsur itulah yang benar-benar mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Pakta Integritas,” terang Irwan melalui telepon seluler, Rabu (11/7).
Untuk itu, dia mengharapkan, pemerintah harus segera memikirkan hal itu agar pelaksanaan Pakta Integritas terlaksana maksimal dan tidak menjadi agenda formalitas saja. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.