Kota Bima, Bimakni.com.- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kota Bima menyatakan, luas hutan penyangga di Kota Bima berkurang disebabkan kibat aktivitas perambahan hutan selama ini. Untuk mengimbangi itu, Dishutbun menyiapkan program Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Sekretaris Dishutbun Kota Bima, Ir. Hairuddin, mengatakan, berdasarkan data, jumlah hutan tutupan Negara di Jatibaru (RTK 68) 750 hektare (ha), sedangkan di Kolo 300 ha. Secara keseluruhan luas areal hutan tutup di Kota Bima 1.050 ha, meliputi hutan produksi tetap dan terbatas. Berdasarkan hasil pengamatan dan pencatatan Dishutbun perambahan atau illegal logging kerap terjadi pada RTK 68.
“Perambahan kerap terjadi pada areal hutan tutupan, terutama di RTK 68, namun sekarang sudah berkurang, karena kayu-nya hampir habis dirambah,” kayanya di Dishutbun, kemarin.
Dikatakannnya, secara umum, grafik illegal logging tiga tahun terakhir menunjukkan tren menurun, menyusul upaya sosialisasi rutin Dishutbun dan penerbitan regulasi berkaitan dari Pemerintah Daerah. Selama ini, setiap tahun yang tercatat kegiatan illegal logging di bawah 10 kasus. Selain memberdayakan masyarakat, program HKM digulirkan sebagai upaya pemerintah melestarikan hutan.
Sebelumnya, kelompok masyarakat pelaksana program tersebut sudah diseleksi. “Saat ini kami sedang siapkan SPKS, perjanjian kerjasama degnan kelompok pelaksana program,” katanya.
Berbeda dengan Kabupaten Bima, diakui Hairuddin, hingga saat ini tidak ada ijin khusus atau IPKTM yang diterbitkan pemerintah untuk masyarakat, karena luas areal hutan di Kota Bima terbatas. Ijin khusus pengolahan hutan hanya diberikan kepada Dinas tertentu. “Itu bukan kegiatan produksi, tapi terbatas hanya untuk diolah,” ujar alumnus Fakultas Peternakan Unram Tahun 1986 ini.
Selain HKM, selama ini Dishutbun juga menggulirkan program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan hingga saat ini sudah mencapai 15 kelompok. “Untuk program pengolahan mangrove tidak ada yang kami gulirkan, karena itu include dalam program gerhan saat program itu masih ada,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
