Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Ajudan Bupati Bima Ditahan

Kota Bima, Bimakini.com.-

Ajudan Bupati Bima, Ruslan, yang dilaporkan oleh Sudirmasin dan Samsudin, warga Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, kini statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bima Kota. Peningkatan status hukum Ruslan setelah Kepolisian cukup bukti terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti. Ruslan terbukti menganiaya dua mahasiswa asa Desa Doro O’o. Sebelumnya, dalam pemeriksaan Ruslan juga telah mengakui perbuatannya.

“Keterangan Ruslan dan saksi tidak ada yang menyebut Bupati ikut terlibat dalam penganiayaan,” terang Kumbul di Mapolres, Senin pagi menanggapi dugaan keterlibatan Bupati seperti pernyataan para korban.

Pada kasus yang masih berkaitan dalam laporan perusakan juga, terangnya, Kepolisian juga telah menetapkan S (35) anggota Satuan Pol PP asal Langgudu sebagai tersangka tunggal. Rencananya Kepolisian segera mengirim berkas tersangka untuk dinaikkan proses hukumnya ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Pada laporan pengancaman menggunakan senjata api yang diduga melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, Kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi. Tetapi, hanya tiga orang saja yang menyatakan melihat benda yang diduga mirip sanjata api. “Sehingga Kepolisian belum bisa menyimpulkan kebenaran pengancaman dengan senjata api itu,” jelasnya.

Hingga kini, katanya, Bupati Bima belum dimintai keterangan karena harus melalui mekanisme. Untuk itu, dalam minggu ini akan mengirim surat permohonan ijin pemeriksaan ke Polda NTB yang akan diteruskan ke Mabes Polri lalu Presiden RI. Jika surat ijin dari Presiden sudah ada, maka Kepolisian dipastikan tetap akan memeriksa sesuai hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan laporan balik oleh Bupati Bima, jelas Kumbul, saat ini Kepolisian sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

Pada tempat terpisah, Penasehat Hukum Ruslan dan Bupati Bima, Syaiful Islam, SH, mengakui kliennya Ruslan memang telah ditetapkan tersangka. Hal itu tidak bisa diintervensinya, karena merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, nanti akan melakukan pembelaan karena Ruslan sebagai ajudan saat itu melindungi Bupati  dari ancaman.

Berkaitan dengan pemanggilan Bupati dalam pemeriksaan nanti, kata dia, tetap akan menghadiri jika memang sudah ada surat ijin dari Presiden, karena itu prosedur hukum yang harus ditaati. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...