Kota Bima, Bimakini.com.- Pemrosesan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain dan ajudannya, Ruslan, terus dilakukan. Kapan Bupati Ferry diperiksa penyidik? Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati dalam kasus dugaan pengancaman seperti yang dilaporkan, harus melalui mekanisme dan membutuhkan waktu. Mesti meminta izin dari Presiden RI.
Namun, jelasnya, sebelum meminta izin Presiden, Kepolisian akan mengumpulkan bukti lainnya, termasuk memeriksa orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu lebih dahulu. Setelah itu, jika memang ada indikasi mengarah sesuai laporan, maka akan mengirim surat ke Polda NTB diteruskan ke Mabes Polri dan Presiden untuk mendapatkan izin pemeriksaan.
“Itu memang butuh waktu, tapi kita tetap akan proses apa adanya dan terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kumbul usai menerima anggota Forum Masyarakat Anti-Kekerasan (Formaker) Kabupaten Bima, akhir pekan lalu di Mapolres setempat.
Dijelaskannya, saat ini ada tiga kasus yang dilaporkan oleh korban saat kejadian di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu, yakni penganiayaan, pengancaman, dan perusakan. Pada kasus penganiayaan, diduga melibatkan Bupati Bima dan ajudannya. Kasus pengancaman diduga melibatkan Bupati Bima dan perusakan diduga melibatkan oknum Pol PP.
Pada kasus penganiayaan dan perusakan, jelasnya, pada prinsipnya tetap ditangani seperti kasus lainnya, kecuali laporan dugaan pengancaman saja yang harus mendapatkan izin resmi dari Presiden RI. “Hingga kini sudah 11 orang kita mintai keterangan untuk laporan perusakan. Pak Ruslan (ajudan Bupati, Red) juga sudah kita panggil untuk dugaan penganiayaan,” terangnya.
Ditegaskannya, proses kasus itu tetap akan ditangani oleh Kepolisian secara profesional dan dijanjikannya tidak ada yang tertutupi sedikit pun. Semua pihak, termasuk pers, disilakan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Formaker yang dipimpin Yusuf, mendatangi Polres Bima Kota dan mendesak agar proses hukum kasus itu segera ditangani. Mereka juga meminta segera menahan oknum yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan dan pengancaman, siapapun orangnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.