Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kapolres: Periksa Bupati Ferry mesti Mendapatkan Izin Presiden

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pemrosesan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain dan ajudannya, Ruslan, terus dilakukan. Kapan Bupati Ferry diperiksa  penyidik? Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan pemeriksaan terhadap Bupati dalam kasus dugaan pengancaman seperti yang dilaporkan, harus melalui mekanisme dan membutuhkan waktu. Mesti meminta izin dari Presiden RI.

Namun, jelasnya, sebelum meminta izin Presiden, Kepolisian akan mengumpulkan bukti lainnya, termasuk memeriksa orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu lebih dahulu. Setelah itu, jika memang ada indikasi mengarah sesuai laporan, maka akan mengirim surat ke Polda NTB diteruskan ke Mabes Polri dan Presiden untuk mendapatkan izin pemeriksaan.

“Itu memang butuh waktu, tapi kita tetap akan proses apa adanya dan terbuka sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kumbul usai menerima anggota Forum Masyarakat Anti-Kekerasan (Formaker) Kabupaten Bima, akhir pekan lalu di Mapolres setempat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

         Dijelaskannya, saat ini ada tiga kasus yang dilaporkan oleh korban saat kejadian di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu, yakni penganiayaan, pengancaman, dan perusakan. Pada kasus penganiayaan, diduga melibatkan Bupati Bima dan ajudannya. Kasus pengancaman diduga melibatkan Bupati Bima dan perusakan diduga melibatkan oknum Pol PP.

         Pada kasus penganiayaan dan perusakan, jelasnya, pada prinsipnya tetap ditangani seperti kasus lainnya, kecuali laporan dugaan pengancaman saja yang harus mendapatkan izin resmi dari Presiden RI. “Hingga kini sudah 11 orang kita mintai keterangan untuk laporan perusakan. Pak Ruslan (ajudan Bupati, Red) juga sudah kita panggil untuk dugaan penganiayaan,” terangnya.

         Ditegaskannya, proses kasus itu tetap akan ditangani oleh Kepolisian secara profesional dan dijanjikannya tidak ada yang tertutupi sedikit pun. Semua pihak, termasuk pers, disilakan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

         Formaker yang dipimpin Yusuf, mendatangi Polres Bima Kota dan mendesak agar proses hukum kasus itu segera ditangani. Mereka juga meminta segera menahan oknum yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan dan pengancaman, siapapun orangnya. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Presiden Jokowi dipastikan hadir dan membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar ( Konbes) NU di Islamic Center  Mataram,...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Ulet Jaya Bima (UJB) siap ambil bagian pada kegiatan Festival Budaya Keraton Bima. Kesiapan itu disampaikan ketika Owner UJB, Iman Soryo...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengumumkan Rabu (15/2/2017) libur. Hal itu menyusul adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB)...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Mahasiswa pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB), Rismunandar Iskandar menulis surat di laman Facebooknya. Surat itu ditujukannya pada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti...