Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kapolres: Tujuh Saksi Diperiksa Dalam Kasus Doro O’o

foto:ist

Kota Bima, Bimakni.com.- Ini perkembangan terbaru dari laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, dan ajudannya, Ruslan. Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH,  mengaku telah memeriksa dan meminta keterangan tujuh saksi dalam laporan dua mahasiswa asal Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Minggu malam lalu.

“Kita sudah menerima laporannya kemarin, korban juga sudah kita visum,” jelas Kumbul melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/7).

Berkaitan dugaan pengancaman yang dilakukan Bupati Bima menggunakan pistol terhadap Syamsudin dan Sudirmasin, Kumbul mengaku   sedang mendalami kebenaran laporan itu. “Hingga kini, sudah tujuh orang kita meminta keterangan kepada terkait laporan itu,” terang Kumbul yang kini sedang berada di luar daerah Bima.

Pada tempat terpisah, Selasa siang, Syamsudin didampingi oleh sejumlah rekannya melaporkan kasus yang menimpanya. Sebelumnya, Senin lalu, dia tidak bersama Sudirmasin saat melaporkan kasusnya karena masih trauma.

Samsudin melaporkan kasus itu atas nama organisasi tempatnya bernaung, Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LND) Bima. Kasus itu pun kini menjadi perhatian aktivis itu.

Ketua LMND Bima, Fesardin, yang mendampingi korban bersama sejumlah pengurus lainnya mengaku dua orang itu merupakan anggota LMND sehingga melaporkannya kembali dengan nama institusi. “Kami sudah koordinasi juga dengan LMND Pusat dan mereka akan melaporkannya kepada Mabes Polri,” katan di Sat Reskrim.

Tidak hanya itu. Katanya, mengawal kasus itu hingga selesai,  pengurus pusat menjanjikan mengirim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) untuk mendampingi korban. Sebagai bentuk kecaman dan protes, LMND  akan menggelar aksi secara nasional dalam waktu dekat ini.

Dia menilai dugaan penganiayaan dan pengancaman  yang melibatkan Bupati Bima dan ajudannya sangatlah tidak pantas dilakukan. Indonesia adalah negara hokum, sehingga meski seseorang salah tidak dibenarkan bagi siapapun menganiaya orang lain.

“Jika memang waktu itu ada perasaan tidak enak yang muncul akibat reaksi teman-temannya, harusnya dilaporkan ke Kepolisian saja, bukan malah menganiaya atau mengancam dengan pistol,” sesal Delian Lubis, pengurus LMND.

Dia mengecam tindakan yang melukai dua rekannya itu dan berjanji akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan menyeret oknum pelakunya ke proses hukum. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Keceriaan pagi para relawan bersama murid SDN O’o saat berangkat ke sekolah. (foto: Alfaruq) PUKUL 04.36 Wita saya bangun. Mungkin karena agak lelah, tidur...

Berita

HARI sudah sore. Harusnya pada Jumat 23 November 2019, saya bergabung dengan puluhan orang lain mengikuti pelepasan di Museum Asi Mbojo. Kami adalah relawan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....