Kota Bima, Bimakni.com.- Ini perkembangan terbaru dari laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, dan ajudannya, Ruslan. Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengaku telah memeriksa dan meminta keterangan tujuh saksi dalam laporan dua mahasiswa asal Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Minggu malam lalu.
“Kita sudah menerima laporannya kemarin, korban juga sudah kita visum,” jelas Kumbul melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/7).
Berkaitan dugaan pengancaman yang dilakukan Bupati Bima menggunakan pistol terhadap Syamsudin dan Sudirmasin, Kumbul mengaku sedang mendalami kebenaran laporan itu. “Hingga kini, sudah tujuh orang kita meminta keterangan kepada terkait laporan itu,” terang Kumbul yang kini sedang berada di luar daerah Bima.
Pada tempat terpisah, Selasa siang, Syamsudin didampingi oleh sejumlah rekannya melaporkan kasus yang menimpanya. Sebelumnya, Senin lalu, dia tidak bersama Sudirmasin saat melaporkan kasusnya karena masih trauma.
Samsudin melaporkan kasus itu atas nama organisasi tempatnya bernaung, Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LND) Bima. Kasus itu pun kini menjadi perhatian aktivis itu.
Ketua LMND Bima, Fesardin, yang mendampingi korban bersama sejumlah pengurus lainnya mengaku dua orang itu merupakan anggota LMND sehingga melaporkannya kembali dengan nama institusi. “Kami sudah koordinasi juga dengan LMND Pusat dan mereka akan melaporkannya kepada Mabes Polri,” katan di Sat Reskrim.
Tidak hanya itu. Katanya, mengawal kasus itu hingga selesai, pengurus pusat menjanjikan mengirim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) untuk mendampingi korban. Sebagai bentuk kecaman dan protes, LMND akan menggelar aksi secara nasional dalam waktu dekat ini.
Dia menilai dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Bupati Bima dan ajudannya sangatlah tidak pantas dilakukan. Indonesia adalah negara hokum, sehingga meski seseorang salah tidak dibenarkan bagi siapapun menganiaya orang lain.
“Jika memang waktu itu ada perasaan tidak enak yang muncul akibat reaksi teman-temannya, harusnya dilaporkan ke Kepolisian saja, bukan malah menganiaya atau mengancam dengan pistol,” sesal Delian Lubis, pengurus LMND.
Dia mengecam tindakan yang melukai dua rekannya itu dan berjanji akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan menyeret oknum pelakunya ke proses hukum. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.