Bima, Bimakini.com.-
Ini perkembangan terbaru dari kasus Doro O’o yang dilaporkan dua mahasiswa, Syamsudin dan Sudarmasin. Mereka melaporkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, dan ajudannya, Ruslan, S.Sos ke pKepolisian. Kini, giliran Bupati Bimamelaporkan balik mereka atas dugaan penghinaan.
Penasehat Hukum Bupati Bima dan ajudannya, Saiful Islam, SH, kepada Bimeks akhir pekan lalu menjelaskan dua mahasiswa itu dilaporkan sekitar tiga hari lalu dengan tuduhan telah menghina Bupati Bima dan membuat perasaan tidak nyaman. Saat itu sejumlah mahasiswa mendatangi Bupati untuk menyerahkan proposal permintaan bantuan computer, tetapi disarankan agar mengganti isi bantuan dengan yang lain.
Namun, jelasnya, penjelasan itu rupanya tidak bisa diterima dan direspon dengan baik oleh beberapa mahasiswa, sehingga seorang di antaranya langsung merampas paksa proposal yang masih di tangan Bupati itu dan menyobeknya seketika tanpa menghormati posisi Bupati sebagai Kepala Daerah.
Bahkan, terangnya, setelah menyobek proposal itu diinjak sehingga itu dianggap sebagai penghinaan. Kejadian itulah yang kini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tuduhan pengancaman pistol ke arah mahasiswa oleh Bupati sambil mengancam membunuh, tidaklah benar dan hanya rekayasa.
“Menyatakan itu senjata api bukan dengan dasar analisis perkiraan itu senjata api atau menyerupainya, tetapi harus melihatnya dengan jelas dan pasti,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari kliennya, dia membantah Bupati Bima memiliki senjata api. Hanya saja, saat kasus di Doro O’o itu terjadi Bupati sedang dalam posisi merokok dan memiliki korek gas yang menyerupai senjata api. Benda itulah yang dimungkinkan oleh mahasiswa sebagai senjata api atau pistol.
Justru, katanya, Bupati saat itu berusaha membela Syamsudin yang hendak dihajar dan ditikam warga yang tidak menerima dan mengejar saat kabur. “Dari data yang kami himpun di lapangan, tidaklah seperti apa yang diceritakan mahasiswa, sebab sangat berbeda dengan kenyataannya,” terangnya.
Namun, dia mengakui kebenaran pemukulan oleh ajudan Bupati Bima, Ruslan, pada dua mahasiswa. Tetapi, itu indakan pembelaan karena bertugas melindungi selama mengikuti Bupati. Meskipun, tindakan itu harus diproses hukum dan kini Ruslan diakui ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan balik atas dugaan penghinaan kepada Bupati Bima. Berkaitan dengan penetapan Ruslan sebagai tersangka, katanya, belum dilakukan karena masih memeriksa sejumlah saksi. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.