Kota Bima, Bimakini.com.–
Peningkatan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kota Bima setahun terakhir, menggiring daerah ini masuk dalam kategori zona menguartirkan pada tingkat konsumsi barang berbahaya itu. Menurut data Kepolisian, konsumen obat tersebut sudah merata hampir pada semua kalangan.
Data itu disampaikan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, S.IK, SH, saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Narkoba untuk para pelajar SMA se-Kota Bima yang mengikuti masa orientasi siswa (MOS), Rabu (11/7).
Pada kategori zona produksi Narkoba, beber Kumbul, Kota Bima masih tergolong aman, karena belum pernah terungkap ada tempat produksinya selama ini. Namun, kategori zona peredaran, Kota Bima tergolong waspada karena beberapakali telah tertangkap pengedar, bahkan Bandar Narkoba.
Mengapa hal itu terjadi? Menurut Kumbul, salahsatu alasan Kota Bima masuk zona menguatirkan dan waspada, karena merupakan daerah transit dan persinggahan dari Barat menuju ke Timur atau sebaliknya. Hal itu memungkinkan orang dari luar daerah masuk dan mengedarkan Narkoba dengan mudah.
“Apalagi, Kota Bima memiliki akses transportasi yang memudahkan distribusinya seperti Bandar Udara dan pelabuhan Bima,” jelasnya di aula kantor Pemkot Bima.
Katanya, berbagai modus pun dipakai oleh para pelaku dalam memuluskan aksinya dan mengelabui aparat Kepolisian. Seperti tercatat yakni menyimpan Narkoba dalam lipatan laptop, diselipkan melalui kiriman paket barang, dimasukan dalam kemasan parfum atau sampo, korek api, dan sepatu. Bahkan, pernah terungkap disembunyikan dalam kaki palsu.
Sepintas, terangnya, orang tidak akan curiga dengan kelihaian mereka, karena segala cara dipergunakan. Pada kasus perjudian pun hampir sama, seperti terungkap baru-baru ini di Kecamatan Wawo yakni menjadi bandar Togel, padahal cacat dan memakai tongkat untuk berjalan.
Untuk itu, katanya, Kepolisian dan masyarakat harus bisa bekerja sama jika tidak ingin bahaya Narkoba dan kasus serupa tidak semakin berkembang. Kerjasama itu seperti dengan memberikan informasi dan laporan apabila mengetahui ada hal-hal menyimpang di dalam lingkungan tempat tinggal. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.