Dompu, Bimakini.com.- Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekar pada hakekat dan keberadan manusia sebagai makhluk Tuhan yang dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Hal itu dilakukan demi kehormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, Selasa (10/7) pada sosialisasi HAM bagi pelajar. Kegiatan itu dihelat di ruangan rapat Bupati Dompu dan diikuti puluhan pelajar dan mahasiswa.
“Setiap Hak Asasi Manusia mengandung kewajiban untuk menghormati orang lain,” ujarnya.
Sejalan pengertian HAM tersebut, katanya, Pancasila sebagai dasar Negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan mengandung dua aspek, yaitu aspek individualitas dan aspek sosialitas. Maksudnya kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak orang lain.
Dikatakannya, untuk menghormati, menegakkan peraturan HAM, Pemerintah Kabupaten Dompu menyebarluskan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi. Forum itu diharapkan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat memahaminya dan disebarkuaskan kepada yang lain. Tujuan akhirnya masyarakat Dompu memiliki kesadaran untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi HAM, seperti hak untuk hidup, menyampaikan pikiran dan hati nurani. Selain itu, hak diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum.
“Mari kita selalu menghormati hak asasi masing-masing,” ajaknya dan mencontohkan janin memiliki hak asasi, karena jika ada orang yang menggugurkan kandungan berarti telah melanggar hukum dan HAM.(BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.