Kota Bima, Bimakini.com.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima saat ini masih mengumpulkan data dan keterangan sebagai bukti penguat untuk menindaklanjuti laporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bima tentang dugaan tindak pidana korupsi delapan anggota DPRD Kota Bima dalam kasus perjalanan dinas ke Batam, beberapa waktu lalu. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, kepada wartawan Senin (16/7).
Diakui Edi, meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima memeriksa mereka, tetapi Kejaksaan tetap melaksanakan mekanisme proses hukum sendiri, walaupun keterangan dari hasil pemeriksaan BK juga tetap akan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan. Hingga kini, Kejaksaan belum bisa memeriksa dan memanggil delapan anggota Dewan yang mangkir ke Batam tersebut, begitu pun dengan pihak pelapornya sebelum data dan keterangan sebagai bukti penguat sudah lengkap.
“Dasar kita untuk menyelidiki kasus ini sebenarnya bukan saja atas laporan itu, tetapi dari pemberitaan media massa juga sudah bisa kita jadikan dasar,” terangnya di Kejaksaan.
Setelah pengumpulan data dan keterangan, jelasnya, Kejaksaan akan menelaah indikasi-indikasi kerugian negara dari anggaran perjalanan dinas yang dipakai untuk ke Batam. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan anggota DPRD Kota Bima diidentifikasi tidak sampai ke Batam dalam agenda studi banding. Padahal, mereka telah dilaporkan telah menerima dana Rp18 juta per orang sebagai dana perjalanan. Kasus itu pun menyita perhatian public, hingga BK menyatakan mereka yang tidak berangkat mesti mengembalikan dana tersebut sesuai aturan yang berlaku. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.