Kota Bima, Bimakini.com.-
Ini perkembangan terbaru kasus di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bima yang diduga melibatkan Kepala Sekolah setempat, Drs. Syamsudin. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah memanggil dan memeriksa tiga guru yang diduga terlibat sebagai tim pelaksana pengawas Proyek Peningkatan Daerah untuk penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan (P2D-BAK).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, mengungkapkan tiga guru yang diperiksa itu yakni Drs. Charles P, Abdullah, S.Pd, dan Juwaid Hadi, S.Pd. Diakuinya, hasil pemeriksaan ketiganya menjelaskan bahwa ada Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan tugas pengawasan selain tim yang dibentuk.
Katanya, semua tim itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala SMKN 2 Kota Bima, Drs. Syamsudin. Saat ini, masih terus mengumpulkan data tambahan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan oleh pelaksana pengawas tersebut.
Berkaitan indikasi adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek itu, diakuinya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara memang ada. Namun, saat itu tidak menjelaskan tentang indikasi yang dimaksud. “Indikasi awal itu memang ada,” sebutnya kepada wartawan dua hari lalu di Kejaksaan.
Pada tempat terpisah, Kepala SMKN 2 Kota Bima, Drs. Syamsudin, yang dikonfirmasi wartawan mengakui tiga guru dipanggil oleh Kejaksaan dalam kasus yang diduga melibatkan dirinya itu. Katanya, ketiga guru itu dipanggil untuk klarifikasi saja soal kegiatan perencanaan pengawasan proyek P2D-BAK yang bernilai ratusan juta tersebut.
Diakuinya, dalam kapasitas proyek itu SMKN 2 Kota Bima memang ditunjuk sebagai perencana pengawasan untuk 58 paket proyek tahun 2002 lalu pada sekolah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bima. Katanya, dalam pengawasannya sekolah membentuk tim dan mereka itulah yang bertugas mengawasi.
Namun, berkaitan dugaan bahwa tim yang dibentuk hanya untuk enam paket proyek saja, sedangkan sisanya tidak ada yang mengawasi, tidak diketahuinya. “Hal yang jelas, berdasarkan Juklak yang bertugas mengawasi adalah guru sudah mengikuti pelatihan, tetapi ada juga yang tidak,” terangnya di SMKN 2.
Begitupun dugaan bahwa proyek itu dilaksanakan oleh perencana pengawas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah yang mendapatkan, dibantahnya. Menurutnya, dana itu langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga pihak perencana pengawas tidak bisa mencampurinya. “Kita mengikuti saja proses hukum yang berjalan karena sudah ditangani oleh hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus itu dilaporkan oleh Drs. Ridwan, anggota tim pelaksana pengawas yang dibentuk sekolah. Saat itu, Ridwan menduga kuat bahwa SMKN 2 Kota Bima sebagai perencana pengawas yang ditunjuk untuk proyek itu banyak menyalahi prosedural petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.