Kota Bima, Bimakini.com.- Tahun ini Kota Bima telah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, tahun berikutnya predikat itu harus ditingkatkan untuk “membumihanguskan” predikat tanpa opini auditor (disclaimer). Demikian dikatakan Wali Kota Bima, HM. Qurais, Sabtu (7/7) malam saat haflah Quran di Kecamatan Rasanae Barat.
Dikatakannya, meraih predikat WDP dari sebelumnya diclaimer adalah prestasi gemilang yang patut disukuri. Namun, perolehan predikat tersebut bukan lantas melakukan sesuatu sesuka hati, karena tidak menutup kemungkinan disclaimer akan melekat kembali. Satu di antara bentuk kesyukuran itu adalah bekerja lebih baik dan memaksimalkan pelayanan dengan tidak menyalahgunakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berakibat pada kembalinya disclaimer.
Qurais mengaku saat ini bersama seluruh jajaran bekerja keras memerbaiki pengelolaan keangan untuk mengubah status dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualain (WTP). Tahun 2013-2014 Kota Bima harus mampu meraih predikat WTP. “Siapapun yang memimpin Kota Bima ke depan, wajib baginya meraih predikat WTP, karena ini sangat penting bagi daerah dalam membangun,” harapnya.
Jika dalam dua tahun ke depan Kota Bima mampu meraih predikat WTP, katanya, Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan penghargaan anggaran cuma-cuma senilai Rp30 miliar sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dalam mengelola sistem keuangan yang bersih. Anggaran Rp30 miliar itu, Kota Bima bisa memanfaatkannya untuk pembangunan, termasuk pemberdayaan masyarakat. “Dengan uang itu kita bisa berbuat banyak untuk membangun daerah ini termasuk menyejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan anggaran sebanyak itu tidak mudah, namun oleh Pemerintah Pusat terutama Menkeu memberikan keringanan dengan jaminan sistem pengeloalaan keuangan harus meraih predikat WTP. Qurais berambisi meraih predikat itu untuk mendapatkan anggaran besar agar bisa membangun Kota Bima ke arah yang lebih baik. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.