Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Bima Desak Penanganan Kasus Miras Talabiu

Kota Bima, Bimakini.com.-

Penanganan kasus minuman keras (Miras) yang digerebek di bengkel Jhon Singko, Desa Talabiu Kecamatan Woha, Minggu (8/7) lalu, masih dalam sorotan. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten dinilai lamban menanganinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima pun, mendesak aparat agar menuntaskan penanganan kasus Miras yang dinilai meracuni generasi muda tersebut.

Menurut Sekretaris MUI Kabupaten, Drs. H. Bahnan M. Ali, hingga saat ini publik masih menanyakan penanganan Miras yang digerebek oleh masyarakat Minggu (8/7) lalu. Penanganannya dinilai lamban, lebih-lebih terhadap pelaku penimbun Miras.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Padahal, katanya, saat ini pemerintah dan tokoh agama dan tokoh masyarakat gencar “mengibarkan bendera perang” terhadap Miras dan sejenisnya, karena dapat menghancurkan generasi muda dan remaja. “Kami sangat salut akan reputasi aparat keamanan selama ini dan sungguh diapresiasi keberhasilannya oleh masyarakat Kabupaten dan Kota Bima,” katanya dalam pernyataan pers, kemarin. MUI mengungkapkan kekuatirannya, jangan sampai keterlambatan penanganan kasus Miras itu memengaruhi masyarakat sehingga tidak simpatik lagi. Dia menguatirkannya, kelak akan mengundang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. “Kami sangat mengharapkan keseriusan para aparat penegak hukum yang ada, agar masyarakat hidup tenang, aman, damai, dan jauh dari peredaran barang haram tersebut (Miras),” ujar Bahnan.

Katanya, saat ini masyarakat dalam suasana melaksanakan kekhusyuan ibadah shalat tarawih dan puasa yang dinilai sangat semarak memenuhi masjid, langgar, dan mushala yang ada.

MUI mengharapkan, kasus yang menyita perhatian dan masih hangat diperbincangkan publik itu, tidak saja dilihat berat dan ringannya pidana dari sisi hukum/Perda yang ada. Tetapi, dilihat juga dari sisi mudharat, dampak dan akibat bagi pelakunya. Apalagi, saat ini sedang digalakkan penyelamatan umat dan masyarakat. Khususnya generasi muda Islam di Kota dan Kabupaten Bima yang dikenal religius, Qurani, dan Islami.

MUI prihatin terhadap keterlambatan penanganan kasus tersebut. Selama ini, berbagai upaya dan imbauan sudah dilakukan oleh aparat maupun tokoh agama secara kontinu melalui khutbah Jumat dan ceramah agama hingga ke pelosok desa. “Semoga dalam waktu dekat, kasus itu dapat dituntaskan penyelesaiannya,” harap Bahnan. (BE.19)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...