Bima, Bimakini.com.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003, tentang Miniman Keras (Miras) Kabupaten Bima inilai masih lemah, sehingga peradaran minuman beralkohol tetap marak. Perda tersebut kini dalam pembahasan direvisi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bima.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Dra Hj Mulyati mengaku banyak masukan dari berbagai pihak tentang kelemahan perda tersebut. Komisi IV juga telah beberapa kali menggelar rapat dalam rangka pembahasan perda Miras bersama kepolisian, MUI, Kemnag, Kabag Kesra, serta Kabag Hukum.
“Sudah beberapa kali rapat dengan polisi, MUI, Kemnag, Kabag Kesra, dan Kabag humum. Banyak aspirasi masuk, perda miras harus direvisi, akan disesuaikan dengan kondisi riil di Bima,” ujarnya pada wartawan, Senin siang.
Penegakan Perda, kata dia, diakui juga masih sangat lemah. Meski telah ada upaya kepolisian untuk memberantas peredarannya. Apalagi, akhir-akhir ini miras kian banyak beredar, baik yang terang-terangan maupun tersembunyi.
“Kami juga memertanyakan penanganan kasus Miras Jhon Singko ke kepolisian saat rapat dengan kami. katanya waktu itu dalam proses,” ujarnya.
Bahkan, kata politisi PKPB ini, Kepolisian mengaku tidak mengetahui adanya Perda Miras Nomor 5 Tahun 2003. Setelah diberikan Perda itu, maka dijadikan rujukan untuk penanganan miras saat ini. “Meskipun Perda ini dalam revisi, masih tetap bisa dijadikan rujukan,” katanya.
Nantinya juga, kata srikandi DPRD Kabupaten Bima ini, Perda akan uji publik. Diharapkan nanti akan banyak masukan dari berbagai pihak, sehingga dapat menutupi kelemahan, agar peredaran Miras dapat ditekan.
“Kelemahan Perda Miras, banyak yang belum terinci, penegasan tentang hukumannya, demikian juga dengan sosialisasinya belum optimal. Akan ada seminar untuk konsultasi publik, untuk mendapatkan masukan. Wartawan juga diharapkan bisa memberi masukan, karena kerap meliput tentang miras,” ujarnya.
Mulati juga memertanyakan kinerja Sat Pol PP Kabupaten Bima dalam pemberantasan miras. Karena selama ini belum pernah mendengar POl PP razia miras, jangan sampai mereka juga tidak mengetahui perda ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Syukrin HT, MPd, mengatakan salah satu masukan yang diharapkan nanti tentang hukuman. Dalam perda tersebut, kurungan maksimal enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta. “Kira-kira sekarang hukumannya minmal berapa demikian juga dengan dendanya harus dibuat minimal,” ujarnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.