Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Dilaporkan Gelapkan Sepeda Motor

Kota Bima, Bimakini.com.-

Oknum anggota Polres Bima Kabupaten, Briptu Dede Citra, dilaporkan Syahril (25) warga Wadumbolo, Kelurahan Dara Kota Bima dalam kasus dugaan penggelapan  sepeda motor miliknya. Modusnya, oknum Polisi  itu berpura-pura menyewa sepeda motor milik pengojek tersebut lalu menggadaikannya.

Kepada Bimeks, Syahril, mengaku awalnya tidak pernah mencurigai karena sudah dikenalnya lama dan merupakan teman sejak SMA. Awalnya, 19 Juni lalu sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah bernomor polisi EA 4284 SI yang baru dikreditnya disewa oleh oknum.

Dalam perjanjian penyewaan itu, katanya, selama seminggu disewakan Rp300 ribu. Pembayaran pertama langsung diterimanya dari oknum anggota Bagian Operasional (Bag Ops) itu, tetapi sepeda motor masih dipakai lagi selama seminggu berikutnya. Begitu pun untuk minggu kedua pembayaran sewa masih diberikan oleh oknum langsung di rumahnya.

Namun, ceritanya, peminjaman minggu ketiga oknum tidak kunjung datang membayar sewa, meski sudah masuk batas waktu penyewaan. “Setelah saya mengecek ke rumahnya, ternyata motor milik saya sudah tidak ada lagi. Saat ditanya dia tetap menyatakan ada dan bilang akan mengembalikannya,” cerita Syahril akhir pekan lalu di Polres Bima Kota usai melaporkan kasus itu.

Diakuinya, upaya pendekatan dengan pihak keluarga oknum sudah dilakukannya, tetapi tidak  berhasil. Berulangkali oknum dihubunginya hanya mendapat jawaban sabar saja, tetapi motor tidak dikembalikannya. Dia pun menduga motornya itu sudah digadaikan atau dijual.

“Hingga kini motor saya belum ada kabarnya, padahal cicilan kredit harus tetap saya bayar pada dealer, makanya terpaksa hal ini saya laporkan kepada Kepolisian meski dia sempat melarang,” terangnya.

Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam), IPDA M. Ali HS, yang dikonfrimasi mengaku telah menerima laporan pengaduan dari korban dan Waka Polres telah meminta agar menempuh pendekatan untuk mengupayakan pengembalian motor korban.

Namun, katanya, oknum hingga kini belum merespons untuk mengelarifikasi tentang laporan itu kepada Propam, meski telah dihubungi. Jika pendekatan itu tidak dipatuhi, maka Propam akan mengirim nota dinas yang ditujukan kepada Kapolres untuk memberikan sikap atau sanksi.

“Persoalan pidananya tetap akan ditangani di Polres Bima Kota tempat dilaporkan, kita hanya menangangi sanksi disiplinnya saja,” terangnya di Mapolres Bima Kabupaten, akhir pekan lalu.

Meksi pengembalian motor nanti sudah dilakukan, katanya, persoalan laporan pengaduan pidana tetap akan diproses dan itu menjadi kewenangan pelapor mencabut atau meneruskan proses hukumnya.

Informasi yang dihimpun, modus penyewaan motor oleh oknum bukan hanya kali ini saja, tetapi sudah seringkali dilakukan dan motor yang bawa selalu digadai atau dijual. (BE.20)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Beberapa hari ini beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook bahwa Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr menerima uang untuk penyelesaian kasus, informasi tersebut...

NTB

Mataram, Bimakini.- Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, menaruh perhatian pada penyelenggaraan kegiatan sepeda internasional, Enduro 2020. Pemprov NTB siap mendukung kegiatan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Nur Kholis, asal Indramayu, sudah lebih enam bulan mengayu pedal dari Sabang, Aceh, hingga tiba di Bima, 1 Januari 2020. Pria...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima, Kamis (9/3/2017) memantapkan persialan untuk pelaksanaan event Bike Camp dan Trabas jelajah Tambora. Persiapan kegiatan itu dengan...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Ingat akan almamaternya, Owner Ulet Jaya Bima (OJB), Iman Soryo Wibisono, menyerahkan bantuan paket buku tulis untuk siswa SDN 55 Kota...