Dompu, Bimakni.com.- Mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad, SH, melaporkan Drs. H. Bambang, Bupati Dompu saat ini ke Polres Dompu, Selasa (3/7). Abubakar menilai Bambang tidak memiliki keinginan baik menyelesaikan utang saat menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah bulan Mei tahun 2010 lalu.
Saat mendatangi Polres, Ompu Beko–demikian Abubakar akrab disapa–didampingi kuasa hukumnya, Kisman Pangeran, SH. Namun, kedatangan mereka baru sebatas laporan lisan saja.
Abubakar mengelaim Bambang tidak memiliki keinginan baik membayar utang kepadanya sebanyak Rp250 juta. Bahkan, saat itu menunjukkan bukti atau kuitansi jumlah utang yang ditandatangani oleh Bambang pada 29 Mei 2010.
Dia mengaku, sudah beberapa kali berusaha bersama istri, Hj. Maani dan orang-orang dekatnya menagih atau pendekatan kekeluargaan kepada Bambang, namun sampai saat ini tidak ada hasilnya. “Dana itu pinjaman untuk kampanye dan ditulis sendiri kuitansinya oleh Haji Bambang,” ujarnya di ruangan Kasat Reskrim Polres Dompu.
Masih menurut Abubakar, awalnya pihak Bambang pernah meminta sertifikat hotel di Lakey untuk dijadikan agunan bank, namun tidak menyetujuinya. Apalagi, ada permintaan baliknama sertifikat itu atas nama Bambang, bahkan kakaknya Bambang, H. Fudin, sering menemuinya di Jakarta untuk membicarakan masalah itu. “Uang 250 juta itu diambil di rekening cucu-cucu saya,” ujarnya seraya menangis tersedu-sedu karena sebagai Ketua Tim Pemenangan merasa tidak dihargai.
Kuasa hukum Abubakar, Kisman Pangeran, SH, mengaku laporan itu baru dilakukan secara langsung, tetapi secara tertulisnya akan dilakukan Rabu (4/7) ini. “Laporan tertulisnya akan dilayangkan hari Rabu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Dodi Yulinto A, menjelaskan laporan ini tidak ada kaitannya dengan masalah politis, tetapi murni soal hukum. Kalaupun ada aroma politiknya, tidak boleh dilakukan di ruangannya. “Ini tidak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.