Bima, Bimakini.com.-Bagaimana perkembangan kasus minuman keras (Miras) yang digerebek massa di Desa Talabiu, Minggu (8/7) lalu? Kapolres Bima Kabupaten melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Sutrianto, mengaku, hanya menyita barang bukti (BB) Miras. Pemiliknya, Jhon, tidak bisa ditahan, karena kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
“Masalah Miras bukanlah tindak pidana, ini hanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 saja,” jelasnya melalui telepon seluler, Selasa (10/7).
Untuk itu, katanya, sanksi bagi pemilik Miras hanya bisa dikenakan sesuai aturan Perda saja, meski sudah diketahui identitasnya. Kepolisian tidak bisa menahan pemilik Miras, karena belum diatur dalam Undang-Undang (UU). Hingga kini, BB Miras masih diamankan di Mapolres Bima Kabupaten.
Mobil box dan truk fuso pengangkut Miras, katanya, memang sempat diamankan. Tetapi, tidak bisa ditahan dalam waktu lama. Apalagi, dalam truk fuso tersebut mengangkut barang-barang lain berupa sembako, sehingga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Miras ini nanti akan kita musnahkan, tetapi pemusnahannya setelah kita mendapat persetujuan dari Pengadilan,” terangnya Sutrianto. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.